Mengantuk Saat Melaksanakan Sholat, Bagaimana Hukumnya?
Tertidur dalam konsep fikih Mazhab Syafii dianggap sebagai salah satu di antara hal yang berpotensi membatalkan wudlu. Dengan catatan jika orang yang tertidur tersebut berada dalam posisi berbaring, menelungkup, ataupun duduk sambil bersandar kepada sesua--
BACA JUGA:Menikmati Hangatnya Sirup Pokak, Minuman Herbal Khas Kota Probolinggo
Sementara tidur saat sedang shalat, menurut Imam Nawawi, terdapat perbedaan pendapat. Pendapat yang mendekati kebenaran dalam kasus ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidur dalam kondisi duduk yang tetap, tidak membatalkan wudlu, baik dalam shalat ataupun tidak, baik tidurnya lama ataupun sebentar. Sedangkan tertidur dalam kondisi selain itu seperti berbaring, menelungkup, bersandar pada sesuatu, ruku, sujud, ataupun berdiri, akan menyebabkan wudlu dan shalat seseorang menjadi batal. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: