7 Perusahaan Diperiksa

7 Perusahaan Diperiksa

\"penyelidikan\"BENGKULU, BE - Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, menurunkan tim untuk ke lapangan guna memeriksa 7 perusahaan.   Ini  menindaklanjuti rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan batu bara DPRD Provinsi,  yang merekomendasikan agar pemerintah mencabut izin usaha penambangan (IUP).

\"Kita cek langsung dulu ke lapangan apa saja kesalahannya baru bisa merekomendasikan apakah dicabut atau tidak,\" kata Kepala Dinas ESDM Provinsi, Ir Moch. Karyamin.

Karyamin menjelaskan, tim yang turun adalah inspektur tambang yang memang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan aktivitasnya.  Apabila nanti ditemukan adanya pelanggaran sesuai dengan temuan Pansus maka rekomendasi itu akan ditindaklanjuti.

\"Ada empat anggota inspektur tambang yang akan Kita turunkan untuk memantau ke lokasi tambang batu bara,\" katanya. Sebelumnya juru bicara Pansus Raperda pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara DPRD Provinsi Bengkulu, Rosnaini Abidin mengatakan ada tujuh perusahaan pertambangan di Provinsi Bengkulu yang dicabut IUPnya karena dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Tujuh perusahaan itu yakni PT Kusuma Raya Utama, PT Putra Maga Nanditama, PT Indonesia Riau sri Avantika, PT Bara Indah Lestari, PT Ratu Samban Mining, PT Barat Adi Pratama, PT Inti Bara Perdana. \"Berdasarkan hasil tinjauan tim Pansus kelapangan menemukan jika aktivitas perusahaan pertambangan dan pasir besi sudah menyalahi aturan, merusak lingkungan dan tidak ada upaya melakukan reklamasi,\" ujarnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: