Bolehkah Menolak Meminjamkan Uang pada Orang Lain? Bagaimana Hukumnya Sesuai Syariat Islam

Bolehkah Menolak Meminjamkan Uang pada Orang Lain? Bagaimana Hukumnya Sesuai Syariat Islam

Meskipun dianjurkan untuk meminjamkan uang, Islam juga menetapkan beberapa situasi di mana menolak untuk meminjamkan uang juga dapat dianggap sebagai tindakan yang bijaksana dan sah.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kehidupan umat Islam senantiasa diatur dengan beberapa pedoman dalam syariat. Pedoman atau aturan itu memuat mayoritas gerak laku setiap manusia, termasuk dalam hal pinjaman uang. Dalam Islam memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan merupakan tindakan yang sangat dianjurkan.

BACA JUGA:3 Trik Ampuh Klaim Saldo DANA Gratis Rp300.000! Langsung Cair ke E-Wallet

Tak cukup itu, meminjamkan yang kepada yang membutuhkan dianggap sebagai salah satu bentuk kebaikan dan bantuan kepada sesama Muslim. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menyebutkan bahwa memberikan pinjaman adalah sebuah perbuatan yang sangat mulia dan diberikan pahala yang besar.

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan"

BACA JUGA:Pinjam Uang di Akulaku Langsung Cair ke Rekening, Tanpa Syarat Rumit! Ini Caranya

Sementara itu, dalam ajaran Islam, memberikan pinjaman uang kepada orang lain adalah tindakan mulia yang dianjurkan. Pada dasarnya, hukum asal memberikan pinjaman [‘ariyah] ialah dianjurkan [nadb]. Hal ini sebagaimana dalam kitab Hawasyi ‘ala Multaqa alabhiru fi al Fiqh ‘al al Mazhabi al Hanafi, Jilid 3, halaman 159:

اختلف الفقهاء في حكم الاعارة بعد اجماعهم جوازه، فذهب الجمهور الحنيفة ‘المالكية والشافية والحنابلة الي ان حكمها في الأصل الندب

Artinya: "Para ulama berbeda pendapat terkait hukum pinjaman,— setelah mereka bersepakat tentang kebolehan hukumnya—, maka jumhur ulama dari kalangan Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, bahwa hukum asal dari pinjaman ialah nadb [dianjurkan]."

BACA JUGA:Begini Cara Gampang Dapat Saldo DANA Gratis Rp260.000 Tiap Hari Masuk E-Wallet

Berdasarkan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa meminjamkan uang kepada orang lain dengan niat yang baik akan mendatangkan pahala dari Allah SWT. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk membantu orang lain dalam kebutuhan finansial dengan cara memberikan pinjaman yang baik.

Hukum Menolak Meminjamkan Uang

Meskipun dianjurkan untuk meminjamkan uang, Islam juga menetapkan beberapa situasi di mana menolak untuk meminjamkan uang juga dapat dianggap sebagai tindakan yang bijaksana dan sah. Beberapa situasi ini seperti ketidakmampuan penerima pinjaman.

BACA JUGA:Temuan Paket Asing Hebohkan Warga Kota Bengkulu, Polda Bengkulu Turunkan Gegana 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: