KPK Pantau APBD untuk Kampanye

KPK Pantau APBD  untuk Kampanye

\"\"BENGKULU, BE - Penggunaan dana APBD untuk kampanye oleh calon incumbent dalam Pemilukada sering kali terjadi. Kali ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengingatkan kepada pihak yang mengikuti pesta demokrasi di Kota Bengkulu agar tidak menggunakan APBD sebagai ongkos politik. Sebab, KPK terus mencerimati sejumlah penggunaan anggaran daerah yang berpotensi diselewengkan untuk kampanye. \"KPK telah menggandeng BPKP di setiap daerah, untuk memonitoring penggunaan APBD. Sehingga, apabila ada indikasi APBD digunakan untuk kampanye, cepat tercium,\" kata Jubir KPK Johan Budi, saat dihubungi via seluler kemarin. Menurutnya, BPKP akan melakukan pengawasan terhadap proses pengelolaan anggaran daerah. Sedangkan KPK melakukan supervisi kepada BPKP, sehingga apabila ada indikasi penggunaan APBD untuk kampanye dapat segera ditindaklanjuti. \"Supervisi dilakukan dengan melakukan pengamatan dan mengevaluasi secara berkala hasil monitoring BPKP,\" ujarnya.

Komitmen Tak Gunakan Fasilitas Negara Sementara itu, calon Walikota Bengkulu incumbent H Ahmad Kanedi SH MH berkomitmen untuk tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, rumah dinas dan fasilitas negara lain untuk kepentingan pencalonan. \"Dar awal Bang Ken telah berkomitmen untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya, dalam hal ini menyangkut soal pencalonan dirinya,\" kata sekretaris tim pemenangan Kanedi-Dani, Miftahul Jazim saat dihubungi BE, kemarin. Ia mengungkapkan, sejauh ini dalam melakukan kegiatan yang berbau pencalonan, Bang Ken selalu menggunakan fasilitas pribadinya. Karena ia tahu bahwa fasilitas negara yang diberikan kepadanya sebagai Walikota tidak boleh dibawa ke ranah kepentingan pribadi, apalagi kepentingan politik. \"Setiap menggelar kegiatan yang menyangkut pencalonan, Bang Ken tidak pernah menggunakan mobil dinasnya, ia selalu menggunakan mobil pribadi. Demikian juga dengan tempat pertemuan, ia tidak pernah menggunakan Balai Kota sebagai tempat pertemuan untuk membahas soal politik, melainkan menggunakan rumah pribadinya di Kandang Limun, dan keadaan tersebut akan tetap berlangsung hingga hari pencoblosan 19 September mendatang,\" ungkap Miftahul. Ia membeberkan sejauh ini Bang Ken lebih banyak menghabiskan waktunya di Kandang Limun, dan kembali ke Balai Kota hanya jika ada kegiatan yang menyangkut kapasitasnya sebagai Walikota.

Cuti Hanya Waktu Kampanye Sementara itu, Miftahul juga mengatakan bahwa incumbent hanya mengambil waktu cuti pada saat menggelar kampanye, dan tidak mengambil cuti selama pelaksaan kampanye berlangsung yakni selama 12 hari yang diberikan KPU. Karena berdasarkan peraturan, calon incumbent boleh memilih untuk cuti selama waktu kampanye yang diberikan oleh KPU atau cuti hanya pada saat yang bersangkutan mendapat giliran berkampanye. \"Nanti Bang Ken cutinya hanya saat mendapat giliran kampanye saja, selain itu ia kembali ke jabatannya sebagai Walikota, mengingat banyaknya tugas yang harus ia selesaikan,\" sampainya. Tidak hanya fasilitas negara yang akan ia lepaskan pada saat kampanye tersebut, akan tetapi juga tidak memobilisasikan para PNS pemkot sebagai anggota tim pemenangannya. (100/400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: