Bagaimana Keutamaan dan Hukumnya Mencium Tangan Ulama?

Bagaimana Keutamaan dan Hukumnya Mencium Tangan Ulama?

Sunnah mencium tangan seseorang, karena kebaikan agamanya, kezuhudan, kealiman, kemuliannya seperti yang dilakukan para sahabat kepada Nabi Muhammad sesuai hadis riwayat Abu Dawud dan lainnya dengan sanad sahih.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ulama adalah pewaris para Nabi yang mencakup akhlak, ilmu dan amal. Tentu sangat tidak berlebihan jikalau menghormati Ulama seperti ini. Bentuk penghormatan terhadap Ulama berbeda-beda sesuai tradisi daerah masing-masing, ada yang dengan berpelukan, maupun mencium tangan.

Mencium tangan saat bersalaman merupakan salah satu bentuk penghormatan. Hal ini pernah dipraktekkan oleh para sahabat di masa Rasulullah dan di masa para sahabat dan tabiin. Berikut ini hadisnya:

BACA JUGA:Ini Dia Mukjizat Jimat Angka 8 Bawa Keberuntungan

عَنِ الْحَكَمِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا جُحَيْفَةَ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِالْهَاجِرَةِ إِلَى الْبَطْحَاءِ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ وَزَادَ فِيهِ عَوْنٌ عَنْ أَبِيهِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ كَانَ يَمُرُّ مِنْ وَرَائِهَا الْمَرْأَةُ وَقَامَ النَّاسُ فَجَعَلُوا يَأْخُذُونَ يَدَيْهِ فَيَمْسَحُونَ بِهَا وُجُوهَهُمْ قَالَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِي فَإِذَا هِيَ أَبْرَدُ مِنَ الثَّلْجِ وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنَ الْمِسْكِ.

Artinya: Diriwayatkan dari Hakam, ia berkata, aku mendengar Abu Juhaifah mengatakan: 

Pernah Rasulullah pergi ke Al-Batha' pada siang hari, kemudian berwudhu dan mendirikan dua rakaat shalat Zuhur dan dua rakaat shalat Ashar. Terdapat semacam busur yang ditancapkan di hadapannya. Aun menambahkan: banyak orang lalu-lalang di depannya, sedangkan perempuan di belakangnya. (Setelah shalat), orang-orang bangkit untuk bersalaman dengan Nabi dan mencium tangannya. Aku pun menyalami dan mencium tangannya. Aku perhatikan bahwa tangan Nabi Muhammad lebih dingin dari es dan lebih harum dari minyak kesturi (HR. Bukhari no. 3553).

BACA JUGA:Ini Manfatnya Pakai Henna, Perwarna Alami Cat Rambut

Dari hadis inilah, para ulama fikih menjadikan dasar disunnahkannya mencium tangan ulama, orang yang zuhud. Dalam kitab Iqna’ juz 2/408 dijelaskan:

وَيسن تَقْبِيل يَد الْحَيّ لصلاح وَنَحْوه من الْأُمُور الدِّينِيَّة كعلم وزهد وَيكرهُ ذَلِك لغنى أَو نَحوه من الْأُمُور الدُّنْيَوِيَّة كشوكة ووجاهة 

Artinya: Disunnahkan mencium tangan orang yang masih hidup, karena kebaikan agamanya, kealiman, kezuhudannya. Namun dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaan duniawi, kekuasaan, dan jabatannya.

BACA JUGA:Meskipun Jarang Sholat, Orang Seperti ini Mati Mulia, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Kesunnahan ini dipertegas pula oleh Syekh Zakariya Al-ansari dalam kitab Asnal Matalib 3/114:

وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ مِنْ الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَشَرَفٍ كَمَا كَانَتْ الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ كَمَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ (وَيُكْرَهُ) ذَلِكَ (لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ) مِنْ الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ «مَنْ تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ

Artinya: Sunnah mencium tangan seseorang, karena kebaikan agamanya, kezuhudan, kealiman, kemuliannya seperti yang dilakukan para sahabat kepada Nabi Muhammad sesuai hadis riwayat Abu Dawud dan lainnya dengan sanad sahih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: