Benarkah Saat Istri Hamil, Suami Dilarang Menyembelih Hewan?

Benarkah Saat Istri Hamil, Suami Dilarang Menyembelih Hewan?

Dalam Islam memang terdapat pantangan membunuh atau menyembelih binatang tanpa alasan. Adapun dalam kondisi ketika istri sedang hamil, tidak ada pantangan bagi suaminya menyembelih hewan yang boleh dimakan.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Memang ada anggapan jika istri sedang hamil maka suami dilarang menyiksa atau membunuh binatang. Hal ini karena ada kekhawatiran kelak anaknya memiliki perangai tidak baik.

Membunuh bintang tanpa alasan syari tidaklah dibenarkan, apalagi menyiksanya. Namun ada beberapa bintang yang boleh dibunuh, seperti ular dan anjing gila karena termasuk binatang membahayakan. 

BACA JUGA:Seberapa Penting Melafalkan Niat 'Ushalli' Saat Shalat?

Bagaimana jika menyembelih hewan yang boleh dimakan, seperti sapi, ayam, dan kambing? Hal itu diperbolehkan apabila untuk dikonsumsi. Dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud ditegaskan: 

وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَبْحِ الْحَيَوَانِ إِلَّا لِمَأْكَلِهِ

BACA JUGA:Ini Dia Google Gemini? Teknologi AI Pesaing ChatGPT

Artinya: Sungguh, Rasulullah SAW telah melarang menyembelih hewan kecuali untuk dikonsumsi. (Muhamad Samsul Haqq al-Azhim Abadi Abu Thayyib, Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, juz, 10, h. 252).

Dalam Islam memang terdapat pantangan membunuh atau menyembelih binatang tanpa alasan. Adapun dalam kondisi ketika istri sedang hamil, tidak ada pantangan bagi suaminya menyembelih hewan yang boleh dimakan.

BACA JUGA:Begini Caranya Beli Token Listrik di Aplikasi BRImo, Mudah Banget Lho..!!

Bersikaplah arif dan jangan terburu menghukumi sesat terhadap keyakinan masyarakat yang dianggap berbeda. Jika memang tidak benar, luruskan dengan cara yang baik dan bijak. (**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: