Waspada Terjebak! Begini Cara Cek Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Waspada Terjebak! Begini Cara Cek Pinjaman Online Legal dan Ilegal

IST/BE Menurut data OJK, Pembiayaan melalui pinjol meningkat karena banyak masyarakat yg butuh duit cepat--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Berikut cara cek pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal yang mudah Anda lakukan. 

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal. 

Lima cara memastikan legalitas layanan pinjaman online resmi di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, cara laporkan layanan ilegal, dan tips menghindarinya berikut ini.

BACA JUGA:CATAT! Ini Dia 102 Pinjaman Online Resmi 2023, Terdaftar di OJK

1. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Situs Resmi OJK

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek legalitas pinjaman online adalah melalui situs resmi OJK. Caranya dengan mengunjungi langsung situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id, klik opsi IKNB pada bagian Menu, lalu pilih Fintech.

Pada laman tersebut, Anda bisa melihat pengumuman mengenai daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK. Pastikan untuk melihat pengumuman yang dirilis paling baru guna mendapatkan informasi layanan legal yang up to date. Dari informasi tersebut, Anda bisa melihat apakah layanan pinjaman online yang akan diajukan legal, kredibel, dan terpercaya.

BACA JUGA:Cara Pinjaman Online DANA Limit Rp20 Juta, Tanpa KTP dan Tanpa Jaminan

2. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Whatsapp OJK

Cara selanjutnya untuk memastikan legalitas layanan pinjaman online adalah menghubungi pihak OJK melalui kontak Whatsapp resminya di nomor 081 157157157. Mudah saja, Anda hanya perlu mengirim pesan pada nomor kontak tersebut melalui aplikasi Whatsapp dengan mengetikkan nama layanan atau penyedia pinjaman online yang ingin diketahui status usahanya.

Setelah pesan dikirim, Anda akan mendapatkan pesan balasan dari bot yang berhasil menelusuri legalitas penyedia pinjol tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Jika sudah terdaftar, artinya layanan pinjaman tersebut layak dan aman untuk diajukan. Sebaliknya, jika belum terdaftar, dapat dipastikan jika penyedia kredit online tersebut palsu alias bodong dan tidak seharusnya Anda manfaatkan. 

3. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via E-Mail atau Kontak Resmi OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: