HONDA BANNER

Terjerat Utang Pinjol Tak Bisa Dipenjara, Namun Bisa Menyengsarakan

Terjerat Utang Pinjol Tak Bisa Dipenjara, Namun Bisa Menyengsarakan

Bahaya pinjol-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

1. Masuk Blacklist SLIK OJK

Saat mengajukan pinjaman, masyarakat pengguna pasti akan dimintai data pribadi. Data itu misalnya KTP, KK, NPWP, akun internet banking serta slip gaji. 

Syarat ini untuk perusahaan pinjol dapat mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.

Jika tidak mampu melunasi pinjaman, harus siap data pribadi dilaporkan ke OJK serta masuk daftar hitam layanan pinjaman. Kalau sebelumnya ada BI Checking, kini daftar hitam sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

OJK menjelaskan SLIK adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Catatan debitur di SLIK dikumpulkan dari hasil saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. Informasi yang dipertukarkan di antaranya identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

BACA JUGA:Berikut Ini 7 Aplikasi Pinjol Yang Cair Dalam Hitungan Menit, Cuma Butuh KTP

Jika masuk daftar hitam itu Anda akan mendapatkan masalah hingga tak bisa lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.

Pastikan skor kredit positif dengan membayar tagihan dari layanan pinjaman apapun secara tepat waktu. Anda akan dipercaya untuk mengajukan pinjaman saat waktu krusial dan mendesak.

2. Denda dan bunga yang menumpuk

Saat telat membayar pinjaman Anda harus membayar denda. Beban ini akan terus menumpuk dan membuat utang menjadi makin banyak. 

Selain itu bunga yang dibebankan juga tinggi. Tidak butuh waktu lama hingga jumlah pinjaman menjadi membengkak besar dan mustahil dilunasi.

Salah satu solusinya mungkin bisa mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Dengan begitu, nominal cicilan menjadi terjangkau dan mungkin untuk dilunasi.

Sebagai informasi berdasarkan aturan OJK bunga dan denda keterlambatan yang dibebankan maksimal 0,8% per harinya. Jumlah denda keterlambatan maksimal yang dikenakan adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman.

3. Debt collector yang meresahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: