Kementerian ATR Imbau Bengkulu Bisa Gratiskan BPHTB

Kementerian ATR Imbau Bengkulu Bisa Gratiskan BPHTB

Kementerian ATR Imbau Bengkulu Bisa Gratiskan BPHTB-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional mengimbau agar pemerintah daerah kabupaten kota di Provinsi Bengkulu bisa menggratiskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk pengurusan sertifikat tanah warga.

"Kami mengimbau dalam rangka untuk meringan masyarakat agar BPHTB yang dikenakan dalam pendaftaran pertama kali untuk bisa dibebaskan, paling minimal untuk dikurangi," kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono di Bengkulu, Selasa.

Dengan menggratiskan BPHTB tentunya akan mendorong masyarakat untuk lebih termotivasi dalam mendaftarkan tanah mereka, sehingga upaya pemerintah dalam merealisasikan seluruh bidang tanah terdaftar pada 2025 mendatang dapat terealisasi.

Sebelumnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga telah meminta pemerintah kabupaten dan kota agar bisa menggratiskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk pengurusan sertifikat lewat program nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

BACA JUGA:Panen Sawit, Puluhan Petani di Malin Deman Mukomuko Kembali Bentrok dengan Security PT BBS dan Aparat

Dia mengatakan upaya tersebut memang awalnya akan mengurangi pendapatan daerah dari sisi pungutan BPHTB, namun untuk jangka panjang keputusan menggratiskan bea perolehan hak atas tanah itu akan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian dan pendapatan daerah.

"Dampaknya nanti akan cepat pergerakan ekonomi daerah ketika BPHTB itu menjadi nol, terutama untuk kegiatan pendirian PTSL, nanti orang mau bikin pengembangan usaha itu akan jadi cepat, kalau sekarang orang jadi pikir-pikir apalagi BPHTB itu mahal," kata dia.

PTSL kata Rohidin masuk dalam program besar program strategis nasional reforma agraria yang terus diwujudkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintahan daerah juga perlu ikut serta mewujudkan PTSL tersebut seperti yang sudah dirancang pemerintah pusat.

Saat ini, pendaftaran tanah di Provinsi Bengkulu sudah mencapai angka 89,75 persen, dan diharapkan pada awal 2025 seluruh bidang tanah yang ada sudah terdaftar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: