Ini Alasan Menyemir Rambut dan Uban di Kepala Tidak Dibolehkan

Ini Alasan Menyemir Rambut dan Uban di Kepala Tidak Dibolehkan

Larangan menyemir rambut menggunakan warna hitam dan anjuran menggunakan warna lain adalah berdasarkan salah satu hadits Rasulullah setelah peristiwa Fathu Makkah.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ketika di usia muda rambut sudah memutih alias tumbuh uban, cara paling singkat yang salah satunya paling sering dipikirkan adalah dengan menyemir rambut.Tren mewarnai rambut memang cukup marak, tapi bagi mereka yang tumbuh uban tadi biasanya ingin mewarnainya dengan warna hitam.

Sebelum membahas lebih lanjut perihal hukum menyemir rambut bagi laki-laki, ada dua hal pokok yang perlu diketahui, yaitu perihal warna semir. Dalam hal ini, para ulama membedakan hukum menyemir rambut dengan warna hitam dan warna lainnya.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Buka Festival Danau Nibung

Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji dalam kitabnya mengatakan, bahwa haram bagi laki-laki dan wanita untuk menyemir rambutnya menggunakan warna hitam. Dan di sunnahkan menggunakan warna yang lain, seperti kuning, merah, dan lainnya.

يَحْرُمُ صَبْغُ شَعْرِ الرَّأْسِ والِّلحْيَةِ بِالسَّوَادِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ. وَيُسْتَحَبُّ صَبْغُ الشَّعْرِ بِغَيْرِ السَّوَادِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، بِصُفْرَةٍ، أَوْ حَمْرَةٍ

Artinya, “Diharamkan menyemir rambut dan jenggot dengan (semir) hitam bagi laki-laki dan perempuan. Dan, sunnah menyemir rambut dengan selain warna hitam bagi laki-laki dan perempuan, seperti warna kuning, atau warna merekah.”

BACA JUGA:Pemutihan Kredit Macet UMKM di Bank, Pemerintah Diminta Selektif ke Debitur yang Sengaja Tak Bayar

(Musthafa al-Khin, dkk, Fiqhu al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz III, halaman 99).

Larangan menyemir rambut menggunakan warna hitam dan anjuran menggunakan warna lain adalah berdasarkan salah satu hadits Rasulullah setelah peristiwa Fathu Makkah.

Saat itu, ia menyuruh sahabat Abu Quhafah untuk merubah warna rambutnya dengan selain warna hitam. Dalam sebuah hadits disebutkan:

أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّه: غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

BACA JUGA:Aksi Pria Curi Pakaian Dalam Wanita di Bengkulu Terekam CCTV

Artinya, “Suatu hari ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah dipanggil oleh Rasulullah. Saat itu, rambut kepala dan jenggotnya berwarna putih seperti merpati. Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Ubahlah warna ubanmu ini, namun jangan gunakan warna hitam.” (HR Jabir).

Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu kitabnya mengutip beberapa pendapat para ulama dalam mengomentari hadits di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: