Lebih Baik Pinjol atau Kredit Tanpa Agunan? Ini Penjelasannya

Lebih Baik Pinjol atau Kredit Tanpa Agunan? Ini Penjelasannya

Pinjol atau Kredit Tanpa Agunan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pinjaman online menjadi jalan pintas masyarakat untuk mendapatkan dana instan. Alasannya pinjol menjamur karena mudah dan bisa mendapatkan dana instan hanya dalam hitungan jam.

Serupa dengan 'pinjol', bank punya produk serupa yakni Kredit Tanpa Agunan atau KTA, di mana pinjaman bisa cair tanpa harus ada jaminan.

Lantas pinjaman mana yang paling menguntungkan dan berisiko antara Pinjaman Online dan KTA?

Pinjaman online menawarkan dana instant yang bisa cair dalam hitungan menit. Cara yang mudah dengan upload KTP dan isi data diri, kemudian bisa mendapatkan limit dengan jumlah tertentu.

BACA JUGA:Ini Dia Pinjaman Online Bunga Rendah

BACA JUGA:Aplikasi Pinjam Duit Gak Usah Bayar, Cair Cepat Tanpa Banyak Syarat

Limit tersebut kemudian bisa dicairkan dalam hitungan menit dan nasabah pun bisa mendapatkan dana yang dibutuhkan.

Sementara KTA milik bank beberapa masih membutuhkan waktu yang lama bisa sampai 7 hingga 14 hari untuk proses verifikasi. Mulai dari BI checking kemudian verifikasi tim internal. 

Akan tetapi seiring dengan perkembangan digital, ada beberapa bank yang sudah menawarkan layanan KTA online yang pencairan dananya menjadi cepat dengan jargon "KTA cair 60 detik".

Bunga mana yang mahal?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bunga pinjaman online (pinjol) resmi di Indonesia maksimal 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek.

Bunga pinjaman jangka pendek artinya berusia kurang dari 30 hari. Adapun bunga pinjaman produktif antara 12%-24%. Besaran bunga ini merupakan kesepakatan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sementara KTA bank untuk pengajuan online bunganya berkisar 0,88%-3,49% per bulan. Artinya bunganya lebih rendah dibandingkan dengan bunga pinjol.

BACA JUGA:Nomor Pribadi Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Cara Mengatasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: