Penahanan 4 Tsk Kasus Dugaan Korupsi Samisake Diperpanjang, Kejari Bengkulu Beberkan Alasannya

Penahanan 4 Tsk Kasus Dugaan Korupsi Samisake Diperpanjang, Kejari Bengkulu Beberkan Alasannya

Salah satu tersangka kasus dana bergulir Samisake di tahan Kejari Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu sampai saat ini masih melakukan penahanan terhadap keempat tersangka, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada Dinas UMKM Kota Bengkulu. 

Keempat tersangka yang ditahan ini yakni AM, RH, ZP dan JL. Para tersangka ini bekerja di beberapa koperasi penyaluran dana program samisake tahun anggaran 2013 lalu. Diantaranya koperasi Bantul Mall Wattawil (BMT), Koperasi Sanip dan Koperasi Sekip Kota Bengkulu.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin,  penahanan keempat tersangka ini adalah perpanjangan dari penahanan sebelumnya.

Dimana  penahanan sebelumnya hanya 20 hari. Selama masa penahanan itu, penyidik pidsus Kejari Bengkulu melakukan kelengkapan berkas perkara. Namun, penahanan diperpanjang selama 40 hari kedepan. 

BACA JUGA:Kumpulkan Alat Bukti, Penyidik Kejati Bengkulu Geledah Kantor Kanwil Kemenag

BACA JUGA:Kasus Naik Dik, Kontraktor Titipkan Uang ke Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Asrama Haji

"Masa penahanan pertama terhadap 4 tersangka dugaan korupsi samisake telah habis pada  25 Juni 2023 kemarin. Selanjutnya tim penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari mulai tanggal 26 Juni hingga 4 Agustus 2023 mendatang," ucap Yunitha Arifin, Jumat (14/7/2023).

Hal ini dilakukan penyidik Pidsus Kejari Bengkulu untuk mengumpulkan fakta-fakta dan penambahan keterangan dari para ahli.

Apabila keterangan dan fakta-fakta yang ada telah lengkap, maka perkara korupsi samisake tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Kita perpanjang penahanan terhadap 4 tersangka Samisake. Sekarang perkaranya sedang dalam pemberkasan dan akan ditambah ahli lagi . Kalau fakta-fakta dan bukti sudah cukup, baru akan kita limpahkan ke Pengadilan," pungkas Yunitha.

Untuk diketahui, penetapan keempat tersangka korupsi samisake ini dilakukan pada Desember 2022 lalu. 

Kemudian keempat tersangka pengajukan penangguhan agar tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan berlangsung.

Namun pada 6 Juni 2023, keempat tersangka resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu dan langsung dititipkan di Rutan Malabero dan Lapas Perempuan.

BACA JUGA:Selain Dijadikan Pemandu Lagu, Wanita Asal Bengkulu yang Dikirim ke Riau Dijadikan PSK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: