Jangan Tunda Kehamilan Setelah Menikah dengan Alasan Ini Kalau Tak Mau Jadi Dosa

Jangan Tunda Kehamilan Setelah Menikah dengan Alasan Ini Kalau Tak Mau Jadi Dosa

buya yahya--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Banyak orang yang sudah menikah ingin segera hamil dan memilki keturunan.

Kehamilan adalah salah satu yang sangat didambakan oleh wanita yang sudah menikah. 

Karena wanita yang sudah menikah ini ingin memberikan keturunan kepada suaminya, jika sulit hamil wanita akan sangat merasa bersalah.

Namun kehamilan bisa terjadi ketika Allah SWT mengizinkan untuk hamil dan memiliki seorang anak atau keturunan.

Namun banyak juga yang menunda kehamilan setelah menikah karena ada beberapa hal.

BACA JUGA:Sugeh Tanpo Bondo dan Ahli 35 Bahasa! Ini Dia Sosok Raden Mas Panji Sosrokartono

BACA JUGA:Ingin Rezeki Dilancarkan, Ustadz Adi Hidayat Sarankan Baca Doa ini Saat Sujud di Shalat Qabliyah Subuh

Bisa jadi karena jenjang karirnya yang masih bagus, terikat kontrak dengan perusahaan atau pun yang lainnya.

Dikutip dari unggahan video kanal youtube Al-Bahjah TV bersama Buya Yahya, yang menjelaskan tentang hukum seseorang menunda kehamilan.

Buya Yahya dalam tausiahnya mengatakan, menunda kehamilan tetap sah asalkan dengan alasan yang diperbolehkan.

Jika ada berkeinginan untuk menunda kehamilan di dalam pernikahan, harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak suami dan istri tersebut.

Akan tetapi menunda kehamilan dengan alasan ini, sebaiknya jangan dilakukan karena bukan pahala yang kita dapatkan melainkan dosa.

Buya Yahya mengatakan, menunda kehamilan dengan cara apapun tetap sah, mau dengan cara mengeluarkan sperma di dalam rahim istri atau di luar akan tetap sah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: