Pemkot Bengkulu Gratiskan Pembayaran BPHTB, Ini Kategorinya

Pemkot Bengkulu Gratiskan Pembayaran BPHTB, Ini Kategorinya

Helmi Hasan--

BACA JUGA:Jasa Raharja Sudah Cairkan Rp 7 Miliar untuk Dana Klaim Asuransi Kecelakaan

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Salurkan 52 Ekor Sapi dan 9 Kambing untuk Kurban

Helmi menjelaskan, ada beberapa kategori warga yang bisa mengurus BPHTB secara gratis. 

Berikut kategorinya:

1. Janda ditinggal suami meninggal

2. Janda/duda yang memiliki tanggungan, anak yatim/piatu

3. Tidak memiliki pekerjaan

4. Menderita penyakit menahun dan tidak bekerja

5. Legiun Veteran Republik Indonesia, Pensiunan ASN/Purnawirawan TNWPOLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/BUMD/BUMS

6. Badan usaha, yayasan/lembaga lainnya untuk kepentingan pendidikan atau rumah ibadah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: