Banyak Perusahaan yang Menggugat Twitter, Ternyata Ini Masalahnya
Twitter-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Twitter sebelumnya sudah digugat oleh sejumlah perusahaan di beberapa negara karena gagal membayar sewa gedung yang ditempati sebagai kantornya. Kemudian, Twitter diusir dari salah satu kantornya di Boulder, Colorado karena tak kunjung membayar sewa.
Terbaru, Twitter kembali digugat karena gagal membayar tagihan untuk layanan renovasi kantor di Inggris, Irlandia, Australia, dan Singapura. Perusahaan milik Elon Musk itu dituntut membayar total tagihan lebih dari 1 juta dolar Australia atau sekitar Rp 10 miliar.
Gugatan itu dilayangkan oleh Facilitate, perusahaan infrastruktur asal Sydney, Australia. Dalam gugatan yang dilayangkan pada 29 Juni lalu di Pengadilan Distrik California Utara, Facilitate mengklaim Twitter telah melanggar kontrak karena gagal membayar tagihannya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, WhatsApp Siap Atasi Penyebaran Hoaks
BACA JUGA:Aplikasi Threads Tiba-tiba Muncul Sebagai Pesaing Twitter, Benarkah?
Facilitate mengatakan mereka memasang sensor di kantor Twitter di London dan Dublin, melakukan fit-out kantor di Singapura, serta mengosongkan kantor Twitter di Sydney dan menyimpan sementara semua isi kantor.
Untuk proyek tersebut, Twitter harusnya membayar tagihan sebesar 203.000 poundsterling (Rp 3,8 miliar), 546.600 dolar Singapura (Rp 6 miliar), dan 61.300 dolar Australia (Rp 614 juta).
Facilitate mengatakan setelah Musk mengambil Twitter, perusahaan media sosial itu tidak mempermasalahkan tagihan tersebut tapi menolak membayarnya. Facilitate meminta Twitter membayar ganti rugi dan biaya pengadilan.
Dalam gugatannya, Facilitate menegaskan bahwa mereka bukan satu-satunya perusahaan yang menggugat Twitter sejak dibeli Musk. Mereka mengatakan kebijakan moderas konten Musk dan mengizinkan kembali akun sayap kanan membuat pengiklan kabur dan mengakibatkan krisis keuangan di perusahaan.
"Twitter merespons dengan kampanye pengencangan ikat pinggang yang ekstrem yang mengharuskan hampir semua pihak yang berhutang untuk melayangkan gugatan," kata Facilitate, seperti dikutip dari The Guardian, Senin (3/7/2023). (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: