11 Wilayah Ini Lakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2023, Cek Daerahmu
11 wilayah yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sejumlah provinsi di Indonesia sedang melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Hingga kini, sudah 11 provinsi yang menggelar pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan yang diadakan masing-masing daerah bermacam-macam.
Ada yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, membebaskan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB-II), sampai membebaskan pajak progresif.
Waktu pelaksanaannya juga berbeda-beda. Ada yang hanya sampai bulan ini, tapi ada juga yang menggelar program pemutihan sampai akhir tahun.
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Asli, Begini Caranya
BACA JUGA:Masyarakat Nikmati Program Pemutihan Pajak, Usai Bayar Pajak Dapat Hadiah
Berikut 11 wilayah yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan.
Program pemutihan ini merupakan kado ulang tahun ke-496 Kota Jakarta.
Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan sampai dengan 29 Desember 2023.
2. Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: