Marak Penipuan Modus Sniffing, OJK Himbau Masyarakat Pengguna M-Banking Waspada

Marak Penipuan Modus Sniffing, OJK Himbau Masyarakat Pengguna M-Banking Waspada

Marak Penipuan Modus Sniffing, OJK Himbau Masyarakat Pengguna M-Banking Waspada-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Sniffing adalah tindakan kejahatan penyadapan oleh peretas (hacker) yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data serta informasi penting.

Data atau informasi tersebut seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, serta data penting lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai penipuan dengan modus sniffing.

Kepala Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Soemarjono menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan “Journalist Class Angkatan 6” di Yogyakarta, 26-27 Juni 2023.

BACA JUGA:Dibanding Aplikasi Chatting Lain, Whatsapp Lebih Banyak Keunggulan

BACA JUGA:Google Akan Ubah Logo Sistem Operasi (OS) Smartphone Android Menjadi 3D

Soemarjono menjelaskan modus-modus sniffing saat ini telah berkembang sehingga tidak hanya melalui laman Internet atau website.

Peretas kini bisa menyebarkan menggunakan aplikasi berekstensi apk melalui perangkat telepon pintar berbasis Android.

“Jika terlanjur klik modus-modus sniffing, segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password, kemudian matikan mobile data dan wifi di perangkat, dan hapus serta blokir mobile banking, juga kembalikan format ponsel ke setelan pabrik,” terangnya, dikutip dari Antara, Rabu (28/6).

Soemarjono mengatakan pihaknya telah menerima laporan kecurangan eksternal (fraud external) sebanyak 1.931 kasus di Jawa Tengah per 12 Juni 2023.

Kasus yang dilakukan di luar lembaga jasa keuangan itu meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, hingga cybercrime.

Selain modus sniffing, ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap pinjaman online ilegal.

Pasalnya, pinjol ilegal kerap memberikan bunga yang sangat tinggi.Selain itu, pinjol ilegal juga mengambil data dari gawai konsumen seperti daftar kontak, foto, dan video dari galeri.

Kemudian mereka akan menggunakan data-data tersebut untuk mengancam korban agar mau membayar utang dengan bunga yang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: