PT DKI Benarkan Ada Kesalahan dalam Putusan Susno Duadji
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengakui ada kekeliruan penulisan nomor dan tanggal dalam putusan vonis terpidana korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 Susno Duadji. \"Betul, kami sudah mendapat tembusan surat dari penasihat hukumnya ke pengadilan tinggi, aslinya ke Kejaksaan Agung. Saya lihat memang ada nomor yang berbeda, tapi dalam pertimbangan betul itu nomor perkaranya Susno,\" kata Humas PT DKI Ahmad Sobari, di sela-sela LOkakaryta Jurnalis bertajuk \"Sistem Peradilan, Istilah Hukum, \'Justice Collaborator\', dan Keterbukaan Informasi Peradilan\", di Bogor, Sabtu. Namun, lanjutnya, kekeliruan tersebut tidak terdapat dalam amar putusannya. \"Dalam pertimbangan betul itu nomor perkaranya Susno. Amarnya itu tetap Susno bukan menyebut si A jadi si B. Yang keliru itu hanya mengubah putusan PN (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) nomor sekian, tanggal sekian,\" terangnya. Sobari mengaku eksekusi terhadap Susno itu menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Susno menolak untuk dieksekusi karena dalam putusan kasasi yang diterimanya hanya memerintahkan Susno membayar biaya perkara Rp 2.500. Menurut Susno, jika pun harus merujuk ke putusan Pengadilan Tinggi, dia tetap tidak bisa dieksekusi karena nomor perkara, jenis perkara dan nama bukan atas nama dirinya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: