Cek STNK Anda, Jika Ada Kode Ini Artinya Kena Pajak Mahal, Pasti Banyak yang Belum Tahu!

ilustrasi STNK-(foto: dok/bengkuluekspress.disway.id)-
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen
Ketika membeli kendaraan bekas, silakan perhatikan kode tersebut.
Jika terkena pajak progresif, lebih baik melakukan balik nama agar data tidak terlink dan pajak kendaraan menjadi lebih murah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: