Belum Mampu Haji, Buya Yahya Sarankan Amalan ini karena Pahalanya Lebih Besar

Belum Mampu Haji, Buya Yahya Sarankan Amalan ini karena Pahalanya Lebih Besar

buya yahya--

BENGKULUEKSPRESS.COM- Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam yaitu rukun islam yang kelima.

Karena termasuk dalam rukun islam, maka ibadah haji hukumnya wajib. Hanya saja hukum ibadah haji wajib bagi orang yang mampu baik secara fisik maupun materi.

Ibadah haji sendiri merupakan ibadah yang sangat penting dalam Islam, karena ibadah haji memiliki tujuan mulia yaitu untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT dan bisa meraih surga-Nya

BACA JUGA:Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Agar Dagangan Tak Sepi, Buya Yahya Bolehkan Penglaris Seperti ini

Umat Islam sendiri banyak yang berkeinginan utuk menunaikan ibadah haji di ketanah suci. Hanya saja terkadang niat ingin menunaikan ibadah haji tersebut terkendala dengan ekonomi, usia hingga faktor-faktor lainnya.

Meskipun belum bisa menunaikan ibadah haji, namun umat Musim masih isa mendapatkan pahala yang besar pada bulan haji.

Terkait dengan amalan yang pahalanya akan lebih besar tersebut pernah disampaikan oleh Buya Yahya.

Ceramah Buya Yahya yang memilik nama lengkap Prof KH Yahya Zainul Ma'arif, Lc MA PhD tentang amalan yang mendapat pahala bear tersebut diunggah di kanal Youtube Al Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, bila belum memapu menunaikan ibadah haji, mak aia menyarankan untuk memotong hewan kurban juga. Dimana pelaksanaan pemotongan hewan kurban tersebut dilakukan bersamaan dengan hari raya Idul Adha.

BACA JUGA: Mempertahankan Rumah Tangga Demi Kebahagian Anak, Ini Kata Buya Yahya

BACA JUGA:Begini Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam Kata Buya Yahya

Diungapkan Buya Yahya, pahala orang yang berkurban lebih besar dibandingkan dengan pahala sedekah biasa.

"Ayo kita berkurban, kurban adalah agung, kemudian pahalanya nggak bisa dibandingkan dengan sedekah biasa," terang Buya Yahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: