Soal Usulan Cawagub, Gubernur Boleh Menolak
JAKARTA, BE - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan jika aturannya dalam UU No 32 tahun 2004 dalam memilih wagub parpol dan gubernur harus melakukan komunikasi. Hal tersebut untuk mengakomodir kriteria yang diinginan oleh gubernur. \"Gubernur bisa saja menolak jika tidak dilibatkan,\" ujarnya sebelum melakukan rapat tertutup dengan Gubernur H Junaidi Hamsyah di Kantor Kemendagri,Pukul 14.00 WIB, kemarin.
Dia mengatakan akan melakukan rapat dengan Junaidi, untuk mendengarkan secara langsung proses Pilwagub yang sudah dijalankan. Saat ini, katanya telah mengetahui jika proses Pilwagub belum mendapatkan titik temu, karena rekomendasi parpol pengusung belum diterima oleh gubernur. \"Memang seharusnya gubenur harus dilibatkan,\" ujar Mendagri.
Dia mengatakan, saat ini masih dalam proses pembahasan untuk mencari titik temu pengisian Wagub. Sehingga belum bisa dikatakan gubernur mau mengkosongkan. \"Kan masih proses, saya belum mendengar secara langsung dari gubernur,\" ujarnya, sebelum rapat dengan Gubernur H Junaidi Hamsyah. Terkait rencana mengggunakan hak interpelasi dari sejumlah Fraksi di DPRD Provinsi, jika tidak segera mengajukan 2 calon wakil gubernur?\" Gitu saja kok interpelasi,\" kata Gamawan.
Ditambahkan, Kapuspen Kemendagri Reydonyzar Moenok mengatakan Mendagri terus memantau polemik pemilihan wakil gubernur. Sehingga sejak beberapa minggu yang lalu telah melakukan komunikasi dengan Mendagri. \"Saya juga menyampaikan perkembangan kepada Mendagri, kita berharap segera clear,\" ujar Moenok.
Dia mengatakan, masalah pemilihan wagub karena gubernur belum menerima dengan usulan parpol pengusung. Hal tersebut sangat wajar jika gubernur belum mau menerima, karena tidak diajak untuk berkomunikasi. \"Hak gubernur untuk menolak calon yang diusulkan parpol pengusung, kalau beliau (Junaidi) tidak diajak bicara,\" katanya.
Dikatakannya, untuk memilih wagub, gubernur harus dilibatkan untuk memilih calon-calon yang sesuai dengan kriteria-kriteria yang diinginkan. \"Parpol tidak bisa ujug-ujug (Tiba-tiba) mengirimkan nama. karena gubernur itu user (kunci) nya,\" tegas Moenok.
Dia mengatakan, gubernur memiliki hak prerogatif untuk menerima dan menolak calon yang diajukan parpol pengusung jika tidak diajak komunikasi. \"Parpol mengusulkan kepada gubernur, melakukan komunikasi membahas cawagub. Setelah proses sudah tercapai, dan komunikasi sudah tercapai, baru diusulkan ke DPRD Provinsi,\" ujarnya.
Dia mengatakan, jika tanpa komunikasi antara parpol pengusung dan gubernur, maka sangat wajar menimbulkan penolakan-penolakan. Sehingga, kuncinya memilih cawagub antara parpol pengusung dan gubernur adalah komunikasi. \"Harus ada komunikasi, memang bisa saja seperti itu (penolakan). Itu hak prerogatif gubernur. Saat inikan masih proses, tinggal kecepatan dan ketegasan,\" ujarnya.
Sementara itu, Gubernur H Junaidi Hamsyah, didampingi Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Drs Hamka Sabri, belum bisa di konfirmasi. Karena setelah melakukan pertemuan dengan Mendagri, akan melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM yang juga Sekretaris Dewan Pembina Majelis Tinggi Demokrat Jero wacik.
Wakil Sekretaris DPW PAN Provinsi H Suharudin H Derus mengatakan, memang selaku gubernur, Junaidi memiliki hak untuk menolak cawagub yang diusulkan oleh parpol pengusung, dengan alasan tidak diajak komunikasi. Tapi, selaku kader PAN, Junaidi memiliki kewajiban untuk mengamankan kebijakan DPP PAN. \"Kalau DPP PAN sudah mengeluarkan rekomendasi cawagub, itu ditaati dan dipatuhi oleh semua kader PAN,\" katanya.
Dia menambahkan, jangan sampai gubernur terkesan untuk mengulur-ulur waktu. Padahal wagub memiliki tugas untuk mengurangi beban gubernur dalam melaksanakan tugasnya. \"Terlebih sesuai dengan Undang-undang kekosongan wagub harus segera diisi,\" ujar kader PAN yang mengaku telah ikut memenangkan pasangan Agusrin-Junaidin pada Pilgub 2010.(100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: