Ketua Panti Cabul , Kritis
GADING CEMPAKA, BE - Ismail R A R alias abah, terpidana pencabulan terhadap korban berusia 13 tahun berinisial IR, harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus (RSMY) sekitar pukul 09.00 WIB, kemarin. Hal ini dikarenakan kondisi kesehatan Ketua Panti Asuhan Yayasan Swasta Mandiri ini memburuk hingga kritis sejak dieksekusi dan mendekam di lapas kelas II A Malabero Jumat (8/3) lalu.
Saat menjalani perawatan, Abah didampingi Yuliswan SH, pengacaranya. Kepada wartawan, Yuliswan mengungkapkan keprihatinan atas vonis yang dijalankan oleh kliennya. Dinyatakan Yuliswan, tak masuk diakal orang yang separuh tubuhnya telah mati dapat melakukan tindakan asusila sebagaimana vonis yang dijatuhkan atas kliennya.
\"Mohon maaf, bahkan buang air kecil saja klien saya ini tidak merasakan apa-apa. Separuh tubuhnya, dari pinggang ke kaki, telah mati rasa sejak ia jatuh. Ia mengalami sakit permanen. Gimana bisa orang seperti ini dituduh telah berbuat cabul? Saya datang kesini untuk menjenguk sekaligus menyampaikan bentuk keprihatinan saya atas vonis yang ia jalani,\" terang Yuliswan.
Ditambahkannya, ia berencana untuk mengadakan konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk kembali mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya. Ia juga akan mendatangi Depkumham untuk mengusulkan agar ada ruang khusus bagi narapidana yang mengalami cacat tetap seperti Abah. “Kasihan kalau dia di lapas ditolak oleh seluruh tahanan. Tak ada yang mau seruangan dengan dia,\" tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Abah dieksekusi setelah terbukti memaksa anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan. Kejadian terjadi di tahun 2005 lalu. Semula, dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Abah dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Meski mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), namun justru PT makin menguatkan putusan dari PN. Bahkan upaya kasasi ke MA pun kandas. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: