2 Nelayan Penemu Kokain 3 Kilogram Malah Jadi Tersangka, Kok Bisa?
ilustrasi kokain-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Dua nelayan penemu kokain seberat 3,11 kilogram ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polda Kepulauan Riau.
Meskipun awal berstatus sebagai penemu, pihak kepolisian lantas mengembangkannya yang kemudian secara resmi menetapkan status keduanya sebagai tersangka.
Salah satu pertimbangannya adalah ada unsur kesengajaan oleh kedua nelayan tersebut untuk menjual kembali kokain hasil temuan.
Selain itu, diduga kuat ada keterkaitan erat dengan tersangka pengedar barang haram tersebut.
BACA JUGA:Simpan Belasan Paket Sabu Siap Edar, Warga Bengkulu Utara Ditangkap Polresta Bengkulu
BACA JUGA:5 Terdakwa Kasus Korupsi BNPT Mukomuko Dituntut Penjara dan Denda
Polisi akhirnya menetapkan penemu dan pelapor narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 3,11 kilogram di Pantai Penasan Keci, Pulau Darak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) pada 1 Mei 2023, sebagai tersangka.
Keduanya adalah yakni Atri (36) dan Asnudi (44).
Menurut polisi, barang bukti diduga sudah dibuka dan akan dijual kembali oleh salah satu tersangka.
“Kokain tersebut ditemukan 1 Mei 2023 dan baru dilaporkan kepada Kades Air Biru dan Polsek Jemaja pada 23 Mei 2023."
"Besar kemungkinan paket tersebut akan dijual kembali oleh penemu,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Bagus Suropratomo, Kamis (1/6/2023).
BACA JUGA:Bisnis Pil Samcodin, Kakek Ini Habiskan Masa Tua di Penjara
BACA JUGA:Jual Narkoba dengan Sistem Peta, Sopir Travel Diringkus Polda Bengkulu
Menurut Kombes Pol Bagus, kokain itu sempat dibuang di wilayah Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: