Bansos PKH Juni 2023 Cair ke Rekening Bank Himabara, Cek Segera Nama Penerima

Bansos PKH Juni 2023 Cair ke Rekening Bank Himabara, Cek Segera Nama Penerima

bansos pkh juni 2023--

BENGKULUEKSPRESS.COM -Penyaluran bansos PKH tahap 2 masih berlanjut hingga Juni 2023 dan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan pada April dan Mei, kemungkinan cair di bulan Juni. 

Masyarakat penerima Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kini bersiap mendapatkan pencairan bansos PKH tahap 2. Masyarakat akan mendapatkan bantuan uang tunai dari Rp 225 ribu sampai Rp 750 ribu per 3 bulan sekali.

Masyarakat penerima harus mempersiapkan syarat untuk pencairannya dan cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id. Karena pemerintah terus memvalidasi penerima bansos PKH.  

Bantuan PKH diberikan kepada keluarga dengan kategori tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lansia.

Berikut ini adalah 7 Syarat Penerima Bansos BLT PKH tahap 2:

1. Terdaftar sebagai penerima Bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Memiliki Komponen PKH

  • Komponen kesehatan mulai dari ibu hamil dan anak usia dini.
  • Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMA serta usia sekolah 21 tahun yang belum selesaikan pendidikan.
  • Komponen kesejahteraan sosial mulai dari lansia sampai disabilitas.

3. Data KK dan NIK harus sinkron dan aktif di dukcapil.

4. Data di DTKS dan data di Dukcapil haruslah sinkron.

5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus di bawah naungan Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut sinkron dengan data DTKS.

6. Bukan bagian dari aparat sipil negara atau ASN, TNI, atau Polri. 

7. Telah ditetapkan sebagai penerima tahap 1 2023 oleh Kemensos.

BACA JUGA:Link Penghasil Saldo DANA Gratis Rp 120 Ribu Tiap Hari

Berikut cara cek penerima bansos secara online; 

  • 1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id di web browser HP. 
  • 2. Siapkan KTP untuk mengisi data pribadi. 
  • 3. Lengkapi satu per satu alamat domisili mencakup Provinsi, Kabupaten hingga Desa. 
  • 4. Tulis nama lengkap di kolom Nama PM.  
  • 5. Masukkan kode huruf yang sesuai dengan gambar. 
  • 6. Pilih 'Cari Data'. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: