DPRD Kaur Usulkan Perda Pesantren

DPRD Kaur Usulkan Perda Pesantren

PARIPURNA: DPRD Kaur saat menggelar rapat paripurna nota pengantar atas rancangan peraturan daerah tentang Ponpes di gedung DPRD Kaur.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Pondok Pesantren (Ponpes)di Kabupaten Kaur, membuat DPRD Kaur berinisiatif mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Ponpes, Jumat (19/5/2023) DPRD Kaur resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan pondok Pesantren.

Anggota DPRD Kaur Didi Aprianto SIP dalam pengantarnya pada sidang paripurna yang digelar menyampaikan Perda inisiatif ini sangat dibutuhkan untuk secepatnya dilahirkan di Kabupaten Kaur.

"Salah satu visi misi Kaur terciptanya Bersih, Sejahtera, Energik dan Religius (BERSERI) sehingga ini sangat sejalan dengan visi misi bupati dan wakil bupati kaur," tutur politisi PKB Kaur, Jum'at (19/5).

Dikatakan Politisi PKB ini, sistem pesantren yang ada perlu diatur dalam Perda, sehingga ini nanti selaras dengan program Pemkab Kaur.


PARIPURNA: DPRD Kaur saat menggelar rapat paripurna nota pengantar atas rancangan peraturan daerah tentang Ponpes di gedung DPRD Kaur.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:DPRD Kaur Dukung Alokasikan Dana Pelatihan Wirausaha

BACA JUGA:DPRD Kaur Tampung Keluhan Pengusaha Pertashop, Terkait Banyak Pengecer Menjual Pertamax Lebih Murah

Dia berharap kedepan, pesantren di Kabupaten Kaur dalam sistem pendidikannya sejajar dengan sekolah formal yang ada di Kabupaten Kaur. Harapan lain sekolah dengan sistem mondok ini program dan bantuan juga disetarakan dengan sekolah reguler yang ada.

"Jadi harapan kita nanti sejumlah program juga setara dengan sekolah reguler, sehingga dapat dengan mudah berkembang di Kabupaten Kaur," terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim ST usai menghadiri rapat paripurna mengaku mendukung perda Ponpes inisiatif DPRD Kaur.

Bahkan dia menegaskan perda ini memang saat ini sudah dibutuhkan untuk diterbitkan di Kabupaten Kaur. Mengingat saat ini pesantren yang ada terus bertambah.

"Iya ini sudah saatnya terbit peraturan Daerah yang mengaturnya sehingga ada dasar hukumnya nanti," terang Wabup.

Ditambahkannya, banyaknya bertambah pondok pesantren di Kaur tentu hal ini kemajuan sebuah daerah terutama dalam sektor pendidikan agama. Dimana nantinya melahirkan ahli-ahli agama muda yang dapat membawa perubahan terutama dalam sektor agama menjadi lebih baik.

Sehingga  perda inisiatif yang diusulkan DPRD kaur dianggap sudah tepat berbarengan dengan banyaknya pesantren yang mulai bermunculan di Kabupaten Kaur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: