Waduh! 82 Desa di Kabupaten ini Menunggak Pajak Rp 1,7 Miliar
SOSIALISASI: Para Kades saat mengikuti sosialisasi Halo JPN di aula Kejari Kaur, Selasa (16/5).--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mewarning atau memberi peringatan kepada 82 kepala desa (Kades) di Kabupaten Kaur, agar segera melunasi tunggakan pajak PPh dan PPn Dana desa (DD) juga Anggaran Dana desa (ADD) yang dibayarkan. Sebab ada 82 dari 192 desa di Kabupaten Kaur yang menunggak pajak.
Hal ini disampaikan Kajari Kaur, M. Yunus SH MH melalui Kasi Datun Raden Akmal SH saat melakukan sosialisasi Halo Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan para Kades di aula Kejari Kaur, Selasa (16/5).
“Sesuai dengan data dari KP2KP yang diserahkan ke kita, ada 82 desa di 9 kecamatan Kabupaten Kaur ini yang masih nunggak pajak di tahun 2021 lalu. Tunggakan pajak ini sekitar Rp 1,7 miliar,” kata Raden, Selasa (16/5).
BACA JUGA:Minat Jadi Kades dan Perangkat Desa? Cek ini Besaran Gaji dan Syaratnya
BACA JUGA:Waduuuh! 17 Kades dan Perangkat Desa Daerah ini Dilaporkan Istrinya Selingkuh
Di hadapan para Kades, ia memberikan batas waktu dua minggu untuk para Kades melunasi pajak DD maupun ADD tersebut. Sebab jika tidak, maka pihak Kejari Kaur akan melakukan pengusutan atas penggelapan pajak tersebut. Dimana tindak pidana bisa menanti para Kades yang tidak taat aturan yang berlaku.
“Kita berikan waktu dua minggu untuk para Kades melunasi pajak PPh dan PPn ini. Jika tidak dan tetap mengabaikan, tentu ini bisa kita jerat dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ditambahkan Raden, terkait dengan program Halo JPN, merupakan layanan resmi dibawah naungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
BACA JUGA:7 Kecamatan Lagi di Bengkulu Utara Belum Disalurkan Bansos Pangan
BACA JUGA:Kabupaten ini Siapkan 6.093 Stel Seragam Sekolah Gratis Senilai Rp 1,877 Miliar
Aplikasi ini, guna mempermudah masyarakat mendapatkan layanan konsultasi hukum secara daring atau online. Dengan adanya kemudahan tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan solusi terbaik terkait permasalahan hukum secara gratis.
“Dengan aplikasi Halo JPN ini, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum, langsung dilayani oleh JPN di seluruh wilayah Indonesia secara profesional tanpa dipungut biaya atau gratis,” tandasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: