Diadili, Eko Purwoko Tenang

Diadili, Eko Purwoko Tenang

\"TerdakwaBENGKULU, BE – Pengadilan Tipikor Bengkulu Kemarin menggelar sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) Penerimaan Siswa Baru (PSB) di SMAN Plus 7 Kota Bengkulu. Dengan terdakwa Drs Eko Purwoko MPD, selaku  Mantan Kepsek SMAN Plus 7 tersebut. Meskipun didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dipersidangan Eko Purwoko tetap terlihat tenang.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim H Firdaus SH MH dengan Anggota H Toton SH MH serta H Agus Salim SH MH. Sidang kemarin pagi agendanya mendengarkan Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rini Yuliani SH.

JPU mendakwa Eko Purwoko menggunakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam berkas dakwaan terungkap terdakwa terbukti melakukan pungutan terhadap ke- 21 siswa dengan besaran beragam,antara Rp 650 ribu hingga Rp 3 juta. Serta terdakwa terbukti melanggal Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2012 tanggal 23 juni pasal 17 ayat (1) dan (2), tentang pelarangan pemungutan biaya masuk terhadap calon peserta didik dan larangan kepala sekolah menerima siswa berdasarkan rekomendasi dari siapapun.

Diketahui pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2012/2013 tahun lalu Eko Purwoko selaku Kepsek waktu itu melakukan punguan biaya masuk terhadap 23 siswa yang awalnya dinyatakan tidak lolos, dengan mengatakan mengisi bangku kosong.

Sehingga perbutan terdakwa dinilai melanggal pasal 5 ayat (2) tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menanggapi dakwaan tersebut. Melalui kuasa hukumnya Edi Sugiarto SH dan Beni Redho SH terdakwa Eko Purwoko dalam tanggapannya memilih untuk tidak menyampaikan eksepsi. Karena menilai saksi yang akan dihadirkan nanti banyak. Terdakwa ingin sidang tersebut berjalan cepat.

Untuk menanggapi dakwaan JPU, nanti disampaikan dengan nota pembelaan saja. \"Kita sampaikan ke Majelis Hakim keberatan kita, nanti melalui nota pembelaan saja,\" jelas Edi.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan. Dengan agenda mendengarkan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. (cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: