HONDA BANNER

Diadili, Eko Purwoko Tenang

Diadili, Eko Purwoko Tenang

Untuk menanggapi dakwaan JPU, nanti disampaikan dengan nota pembelaan saja. \"Kita sampaikan ke Majelis Hakim keberatan kita, nanti melalui nota pembelaan saja,\" jelas Edi.

 

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan. Dengan agenda mendengarkan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. (cw4)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: