Ribuan Warga dari 5 Desa Penyangga di Bengkulu Utara Geruduk Kantor PT Agricinal, Ini Tuntutannya!

Ribuan Warga dari 5 Desa Penyangga di Bengkulu Utara Geruduk Kantor PT Agricinal, Ini Tuntutannya!

Aksi ribuan warga dari 5 desa penyangga di Bengkulu Utara yang melakukan aksi damai ke Kantor Pusat PT Agricinal Sebelat, Senin (8/5/2023)-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ribuan warga dari 5 desa penyangga yakni Desa Pasar Sebelat, Desa Talang Arah, Desa Suka Negara, Desa Suka Medan dan Desa Merindu Kabupaten Bengkulu Utara yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bhumi Pekal (FMBP) bersatu bersama rakyat melakukan aksi damai di halaman Kantor Pusat PT Agricinal Sebelat, pada Senin (8/5) pagi. 

Aksi yang dilakukan oleh FMBP bersatu bersama rakyat ini, menuntut PT Agricinal untuk mengalihkan  lokasi lahan 77 hektar untuk relokasi perumahan karena tidak layak huni, kena garis sepadan pantai, kena DMJ jalan raya, rawan abrasi, angin dan badai.

Kemudian menuntut PT Agricinal untuk segera memasang tanda batas tanah hgu perpanjangan 6.269 hektar secara permanen (bersama-sama dengan rakyat 5 Desa Penyangga).

Terakhir menuntut PT Agricinal untuk dapat menunaikan pembangunan kebun plasma untuk rakyat 5 Desa Penyangga seluas minimal 20% dari luasan hgu 6.269 hektar atau 1.254 hektare.


Beginilah 5 desa penyangga yang melakukan aksi damai ke Kantor Pusat PT Agricinal Sebelat, Senin (8/5)-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:DPRD Provinsi Mediasi Konflik HGU PT Agricinal dengan Masyarakat, Ada 3 Poin Dibahas

BACA JUGA:PT Agricinal Siap Akomodir Tuntutan Warga, Tapi Sayangkan Aksi Anarkis Saat Demo

Melalui kuasa hukum FMBP Dr Bukhori SH MH aksi damai yang dilakukan ini berdasarakan 3 tuntutan tersebut dimana warag dari 5 desa penyangga meminta kepada pihak PT Agricinal untuk mengakomodir 3 point tuntutan mereka tersebut.

"Ya, berdasarkan penjelasan 3 point tuntutan tersebut diatas,maka sangatlah logika untuk dikabulkan bukan kita beradu argumen dan berdalih untuk duduk bersama beraudiensi membuat persoalan tersebut selesai dengan cara mediasi, tegas,cerdas,tuntas dan non litigasi," tukasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: