Orang Tua Korban Minta Pelaku Cabul di Mukomuko Dihukum Berat

Orang Tua Korban Minta Pelaku Cabul di Mukomuko Dihukum Berat

Ilustrasi asusila-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Peristiwa dugaan pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko. Kali ini diduga terjadi kepada anak berusia 15 tahun, salah seorang warga di salahsatu desa di wilayah Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Warga Kecamatan Pondok Suguh P, selaku orang tua korban meminta, agar terduga pelaku pencabulan yang diketahui warga Kecamatan Pondok Suguh inisial DS (35) dihukum seberat-beratnya.

“Saya dan istri serta keluarga meminta pihak penegak hukum memproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan kami dari pihak keluarga memastikan tidak akan mau berdamai,” tegasnya.

Orang tua korban juga menyampaikan, informasi yang ia peroleh dari pihak kepolisian. Bahwa terduga pelaku itu masih dalam proses dan anaknya sudah berkali-kali diduga dicabuli.

“Sudah berkali-kali anak saya diduga dicabuli dan teakhir dugaan pencabulan terjadi pada April 2023. Anak saya ini putus sekolah dan hanya tamatan Sekolah Dasar (SD). Kami minta proses hukum terus berjalan yang saat ini masih ditangain pihak kepolisian Polres Mukomuko,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, laporan dugaan pencabulan itu pada April 2023 lalu tepatnya sebelum lebaran idul fitri 2023. Oleh pihak kepolisian langsung ditindaklanjuti. Terduga pelaku DS, pada malam itu juga langsung diamankan pihak kepolisian tepatnya di lapangan depan Puskesmas Pondok Suguh yang saat itu terduga pelaku tengah duduk sembari ngopi.

“Hingga saat ini (kemarin), terduga pelaku masih di Mapolres Mukomuko,” tukasnya.

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto SIK MH di konfirmasi Senin (1/5) membenarkan tengah menangani laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur.

”Iya ada laporannya dan masih kita proses lebih mendalam. Saat ini masih periksa saksi-saksi,” singkat Kapolres.(900)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: