Inyo Bersaksi, Kandaskan Induk

Inyo Bersaksi, Kandaskan Induk

BINTUHAN, BE- Hari ini (13/3) Pemkab Kaur telah menyiapkan saksi tentang uji UU nomor 3 tahun 2013, sidang di Mahkamah Konsitusi (MK) dengan nomor perkara 112/PUU-X/2012. Tentang Pengujian UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur Pasal 4 huruf huruf e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7 ayat 2 serta ayat 3.

Pemkab Kaur sendiri telah menyiapkan saksi diantaranya dua tokoh yaitu mantan anggota DPRD Inyo Hutagalung SE dan H Amrin Senekap, serta Deden Kades Tanjung Bulan, Suhardi Kades Beriang Tinggi, Anto Kaur Pemerintahan Desa Sulauwangi, dan Arsin Tokoh masyarakat Tanjung Kemuning, selain itu juga ikut Bupati Kaur Dr Ir H Hermen Malik Msc dan Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos.

\"Dalam sidang hari ini Kaur siap kandaskan gugutan BS selaku kabupaten induk, untuk menguji UU nomor 3 tahun 2003. Karena saksi yang diajukan Pemkab merupakan tokoh masyarakat Kaur dan Manna, makanya kita akan kandaskan gugatan tersebut dalam sidang hari ini di MK,\" ujar Plt Sekda Kaur Nandar Munadi SSos, kemarin.

Dikatakanya, 6 tokoh sebagai saksi ini sebelumnya hanya satu yang sudah bersaksi yakni Inyo Hutagalung mantan Anggota DPRD BS, dalam keternganya bahwa pembentukan UU nomor 3 tahun 2003 sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat Kaur dan juga Masyarakat BS. Makanya dengan pengesahan tersebutlah semua anggota DPRD Manna ketika itu setuju bahwa tanjung kemuning masuk dalam kabupaten Kaur, sedangkan Kedurang masuk kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

Makanya tidak ada yang perlu diubah UU nomor 3 tahun 2003 tersebut. \"Keterangan ini sudah disampaikan ke MK pada sidang dua minggu yang lalu, kemudian selanjutnya MK hari ini dalam sidang meminta tokoh dari desa khususnya yang berbatasan dengan BS,\" jelasnya.

Dijelaskanya, untuk 4 tokoh kepala desa dan tokoh masyarakat semuanya hari ini, akan bersaksi ke MK. Mereka akan menjelaskan perubahan yang terjadi sejak sebelum pemekaran dan sesudah pemekaran. Sejak sebelum pemekaran Kaur dan BS, memang desa Sulauwangi, Tanjung Bulan dan Beriang Tinggi belum tersentuh dengan pembangunan.

Baik kemakmuran dan juga pembangunan fisik, makanya setelah adanya pemekaran dalam kurun waktu 3 tahun setelah pemekaran 3 desa ini sudah maju baik pembangunan fisik, seperti jalan, listrik fasilitas pendidikan dan kesehatan sudah ada disana. \"Mereka akan memberikan kesaksian tentang kemajuan selama ini terjadi 3 desa, baik sebelum pemekaran dan juga sesuadah pemekaran,\" jelasnya.

Dengan sidang di MK, kata Sekda, bahwa semuanya akan dibuka tentang kepedulian daerah perbatasan di kedua kabupaten, antara Kecamatan Kedurang ilir kebupaten BS dengan kecamatan Tanjung kemuning Kabupaten Kaur. Jika secara kasat mata tanjung kemuning lebih maju pesat dibanding kecamatan Kedurang ilir. \"Makanya saat ini Kaur terus membangun fisik di daerah tanjung kemuning baik jalan dan juga kemakmuran masyarakatnya,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: