Kejati Selamatkan Uang Negara Rp 4,6 Miliar

Kejati Selamatkan Uang Negara Rp 4,6 Miliar

RATU SAMBAN, BE - Sepak terjang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di bawah komando Pudji Basuki Setijono SH memberantas korupsi kian garang. Sejumlah penyelewengan proyek yang menelan kerugian negara dalam jumlah besar berhasil diungkap. Bahkan, para pejabat tinggi daerah yang selama ini dikenal tak tersentuh, tanpa ampun ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan. Kurun waktu Januari hingga Juni 2012 ini, Kejati Bengkulu telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 4,6 miliar. Jumlah itu akan terus bertambah melihat banyaknya kasus besar yang kini diusut. Seperti proyek pengadaan jaringan lampu jalan provinsi senilai Rp 24,5 miliar dan pengadaan pakaian dinas Pemkab Seluma Rp 2,3 miliar. \"Inilah yang harus kami lakukan sebagai pengacara negara, dan menyelamatkan aset negara. Dalam penuntutan ada Rp 2,71 M, kemudian uang negara dalam tahap penyidikan Rp 1,97 M. Berdasarkan catatan kami masih ada beberapa uang negara lagi yang akan kami selamatkan,\" ungkap Kajati Pudji Basuki Setijono SH didampingi Wakajati Haryono SH, dan para Asisten kepada pers, kemarin. Pria asal Malang ini membeberkan masih banyak kasus korupsi merugikan negara yang tengah dibidik dan diusut. Setidaknya 15 kasus dalam tahap penyelidikan, 11 kasus lainnya tahap penyidikan, dan 16 kasus sudah tahap penuntutan. \"Bidang Tindak Pidana Umumi telah meningkatkan 606 berkas hingga ke pengadilan. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara membuat kerjasama sebagai bantuan hukum negara dengan BUMN dan BUMD sebanyak 10 perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU),\" lanjutnya.

Dalam peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 52, kemarin, Kajati Bengkulu menyematkan tanda penghargaan Satya Lencana Karya Satya 10 tahun dan 20 tahun masa kerja dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono kepada 7 orang PNS fungsional dan struktural di jajaran Kejati Bengkulu. Mereka adalah Ahmad Tahmin (20 tahun), Sri Rahmi Gustian (20 tahun), Sumaini SH (20 tahun), Dahlan SH (20 tahun), Hendri Yunizon SH (10 tahun), Suwartison SH (10 tahun) dan Eriyanto Karnedi (10 tahun). Penghargaan tersebut diberikan kepada mereka yang tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat. \"Kita tidak akan main-main, dalam menuntaskan kasus ini. Apa yang kita berikan belum sebanding. Bagi para jaksa yang mendapatkan penghargaan diharapkan agar dapat bekerja dengan baik sesuai apa yang telah diamanahkan,\" pesannya. (160)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: