Ini Dia Dapil Bengkulu

Ini Dia Dapil Bengkulu

\"kpu1\"BENGKULU, BE - Partai politik (Parpol) kini telah memiliki panduan untuk bertarung di Pemilu 2014. Pasalnya, jumlah daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bengkulu telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Hanya saja, usulan pemisahan sejumlah daerah menjadi Dapil sendiri tidak disetujui. Seperti Dapil DPRD Provinsi diputuskan tetap menjadi 7 Dapil dengan 45 kursi. Dapil Lebong dan Rejang Lebong tetap menjadi pemilik kursi terbanyak dengan 9 kursi.

Ini mempertimbangkan jumlah penduduk 2 daerah itu mencapai 411.402, kemudian disusul Dapil Kota Bengkulu 8 kursi, Bengkulu Utara-Benteng 8 kursi, Bengkulu Selatan-Kaur 7 kursi, Seluma 5 kursi serta Mukomuko dan Kepahiang masing-masing 4 kursi.

Diketahui awalnya KPU Provinsi mengajukan usulan 8 Dapil yakni terdiri dari Dapil Bengkulu Selatan dengan 4 kursi, Dapil Kaur dengan 3 kursi, Dapil Rejang Lebong-Lebong dengan 9 kursi, Dapil Bengkulu Utara-Benteng dengan 8 kursi, Dapil Seluma dengan 5 kursi, Dapil Mukomuko dengan 4 kursi, Dapil Kepahiang dengan 4 kursi dan Dapil Kota Bengkulu dengan 8 kursi.

\"Memang aspirasi warga kaur sudah kita usulkan. Tapi KPU Pusat sudah memutuskan tidak bisa dipisahkan,\" ujar Anggota KPU Provinsi Okti Fitriani SPd, tadi malam.

Okti mengatakan untuk melakukan perubahan Dapil DPRD Provinsi untuk Pemilu 2014 harus sesuai dengan amanat Undang-undang No 8 tahun 2012.

Dimana, harus menyesuaikan perkembangan jumlah penduduk, letak geografis, dan perkembangan administrasi pemerintahan. Dia mengatakan  dalam penyusunan Dapil berdasarkan Peraturan KPU No 5 tahun 2013 harus memperhatikan beberapa prinsip yakni kesetaraan nilai Dapil, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, integritas wilayah, cakupan wilayah yang sama, memperhatikan sejarah, sosial, budaya, dan adat istiadat dan kelompok minoritas.

Sementara itu untuk Dapil Kabupaten/Kota ditetapkan sebanyak 35 Dapil dengan 275 kursi. Kota Bengkulu tetap menjadi pemilik kursi yang terbanyak yakni 4 Dapil dengan 35 kursi. Disusul Rejang Lebong, Bengkulu Utara, dan Seluma masing-masing 4 Dapil dengan 30 kursi. Kemudian Kaur, Bengkulu Selatan, Mukomuko, Lebong dan Kepahiang masing-masing 3 Dapil dengan 25 kursi. Sedangkan Bengkulu Tengah sekalipun memiliki 4 Dapil kursinya tetap 25. (Daftar lengkap lihat grafis)

Penetapan Dapil itu pun ditanggapi beragam komisioner di kabupaten. Seperti Ketua KPU Bengkulu Tengah Asmara Wijaya, ST terlihat puas dengan keputusan tersebut. Sebab keputusan itu sesuai aspirasi yang disampaikan.\"Alhamdulilah, KPU pusat sudah menetapkan Kabupaten Benteng ini sebanyak 4 dapil,\"  ujarnya.

Dari sebanyak 4 Dapil itu terinci Dapil 1 meliputi Kecamatan Karang Tinggi dan Talang Empat dengan 6 kursi. Dapil 2 meliputi Kecamatan Pondok Kelapa dan Pondok Kubang dengan 8 kursi. Dapil 3 meliputi Kecamatan Taba Penanjung, Merigi Kelindang dan Merigi Sakti dengan 6 kursi. Terakhir Dapil  4 meliputi Kecamatan Pagar Jati, Bang Haji dan Pematang Tiga dengan  5 kursi.

\"Memang jika 4 dapil akan memenuhi jumlah kursi di DPRD Benteng   yang mencapai sebanyak 25 kursi tersebut. Hasil ini akan secepatnya kita plenokan dengan melibatkan pengurus parpol,\" tuturnya

Berbeda diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Lebong M Azhari SE MSi, usulan yang disampaikan pihaknya tidak setujui KPU pusat. Sebab, Dapil Lebong di Pemilu 2014 ini hanya ditetapkan menjadi 3 Dapil. Padahal, sebelumnya sempat diusulkan untuk menjadikan 4 Dapil.\"Nama Kecamatan Padang Bano tidak disebutkan dalam Dapil Lebong,\" katanya.

Padang Bano tidak masuk Dapil karena tidak ada nama Padang Bano dalam DAK2 yang diserahkan Pemkab Lebong kepada KPU Lebong. Hanya ada satu cara jika Pemda mau memasakkan Padang Bano dalam Dapil Lebong dengan menyampaikan usulan ke Kemendagri untuk selanjutnya disampaikan ke KPU Pusat.

\"Hari ini (kemarin) tim sudah berangkat ke Jakarta untuk menyelesaikan masalah Padang Bano. Ya kita tunggu saja bagaimana hasil dan keputusannya nanti, yang jelas apa yang kita ajukan adalah sesuai dengan DAK2 yang disampaikan Pemkab Lebong,\" ucap Azhari. Adapun 3 Dapil itu terinci Dapil Lebong 1 sebanyak 6 kursi meliputi Kecamatan Lebong Selatan, Rimbo Pengadang dan Topos.

Kemudian Dapil Lebong II sebanyak 8 kursi diantaranya adalah Kecamatan Lebong Tengah, Bingin Kuning dan  Lebong Sakti. Sedangkan Dapil III dengan jumlah 11 kursi meliputi Kecamatan Lebong Utara, Lebong Atas, Amen, Uram Jaya dan Kecamatan Pinang Belapis.\"Jumlah kursi DPRD Lebong berjumlah 25 kursi. Ketetapan Dapil dan alokasi kursi ini sudah final ditetapkan oleh KPU Pusat,\" ungkap Azhari.(777/111/100)       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: