562 Warga Binaan Senyum Bahagia Usai Terima Remisi dari Lapas Bengkulu

562 Warga Binaan Senyum Bahagia Usai Terima Remisi dari Lapas Bengkulu

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto saat menyerahkan remisi pada warga binaan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Raut wajah bahagia terpancar dari ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bengkulu. Pasalnya, ratusan WBP ini baru saja menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.

Dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto, jelang hari raya Idul Fitri kemarin pihaknya telah mengusulkan 562 dari 691 orang WBP yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Dari usulan itu, Kementerian Hukum dan Ham RI menyetujui semua nama-nama WBP yang diajukan untuk menerima remisi. Sedangkan sisanya 129 WBP tidak diusulkan karena tidak memenuhi syarat.

"Alhamdulillah dari usulan  562 warga binaan ini, seluruhnya dapat menerima remisi lebaran," ujar Ade Kusmanto, Minggu (23/4/2023).

BACA JUGA:Cuaca Panas Ekstrem! Ini Penyebabnya Kata BMKG

Ade juga menyampaikan, sesuai dengan arahan  Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H.Laoly di hari raya Idul Fitri ini untuk saling memaafkan dan memperat tali silaturahmi yang telah terjalin selama ini.

Tak hanya itu, meski pemerintah telah memberikan kelonggaran pasca pandemi covid-19. Namun jajaran Kemenkumham, baik Lapas maupun LPP tetap menerapkan protokol kesehatannya guna menghindari penyebaran virus covid-19 maupun lainnya.

Sementara itu, berikatan dengan program asimilasi atau bebas bersyarat akan tetap dilanjutkan.

"Kita minta untuk kegiatan kunjungan pada warga binaan untuk dapat tetap menjaga protokol kesehatan karena hingga saat ini kondisi masih berstatus pandemi. Selain itu menariknya ditahun ini program asimilasi akan tetap berlaku," tutupnya.

BACA JUGA:Malam Takbiran, Sejumlah Titik Jalan Raya dalam Kota Bengkulu Ditutup dan Dialihkan

Diketahui dari 562 orang warga binaan ini dirincikan diluar kategori PP 99 sebanyak 299 orang sedangkan yang masuk kategori PP 99 sebanyak 262  orang.  Dimana 10 orang merupakan kasus tipikor dan 252 orang merupakan kasus narkotika dengan pidana diatas lima tahun  (Tri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: