Waspada Penipuan Modus COD Kemenag untuk Pesantren

Waspada Penipuan Modus COD Kemenag untuk Pesantren

Kepala Biro HDI Akhmad Fauzin--

BENGKULUESKRPESS.COM - Kementerian Agama menerima laporan dari sejumlah pesantren tentang adanya kiriman paket dengan jenis layanan cash on delivery (COD) atas nama Kementerian Agama.

Para penerima yang kebanyakan kalangan pesantren diminta untuk membayar sejumlah uang tertentu setelah barang itu diterimanya.

“COD atas nama Kemenag untuk pesantren itu penipuan. Jangan diterima dan laporkan pelakunya,” tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Akhmad Fauzin di Jakarta, Kamis (21/4/2023).

“Kementerian Agama tidak mungkin melakukan proses pengiriman melalui mekanisme COD, karena itu tidak sesuai dengan semangat pelayanan. Jelas ini penipuan,” sambungnya.

BACA JUGA:Tata Cara Sholat Idul Fitri Sesuai Sunnah Rasulullah Menurut Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Pemutihan Setelah Lebaran 2023, Pajak Bisa Bayar Lewat Gopay, Kantor Pos dan Alfamart

Ahmad Fauzin menambahkan, aparat keamanan Kemenag akan berkoordinasi dengan pihak berwajib agar bisa dilakukan antisipasi dan tindakan tegas kepada pelaku penipuan.

Modus ini cukup sistematis dan massif karena laporan yang masuk datang dari sejumlah pondok pesantren.

Berdasarkan laporan yang masuk, modus penipuan itu berupa kiriman barang yang terbungkus melalui layanan COD untuk pimpinan pesantren.

Kemasan barang itu kecil dan tipis dengan tertulis jelas nama lengkap beserta gelar penerimanya. Tertulis juga, Kemenag, sebagai pengirimnya.

BACA JUGA:Ucapan Selamat Idul Fitri sesuai Sunnah Rasulullah Menurut Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Pajak Motor Mati Lama Bisa Dihidupkan Gratis Setelah Lebaran, Simak Infonya!

Para penerima barang itu kemudian diminta membayar sejumlah uang. Jumlahnya beragam, berkisar ratusan ribu rupiah. Karena tertulis ‘Kemenag’ sebagai pengirimnya, banyak korban mengira bahwa itu kiriman penting atau souvenir, sehingga mereka membayarnya. Setelah dibuka, ternyata isinya hanya jilbab tipis.

“Ini jelas penipuan. Pihak pesantren agar tidak menerima kiriman itu, apalagi sampai membayar,” tegasnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: