Begini Cara Cepat Mengurus Penipuan agar Duit Kembali
--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus penipuan online sudah bukan jadi hal baru lagi, bahkan korbannya kini makin bertambah banyak. penipuan yang paling marak adalah dalam urusan jual beli online atau saat belanja di online shop, khususnya lewat jejaring sosial.
Awalnya penjual menawarkan produk yang jenis maupun harganya sangat menarik minat calon pembeli. Lalu calon pembeli mulai menghubungi penjual dan terjadilah transaksi. Tapi ketika barang yang dibeli nggak kunjung datang, chat-mu nggak direspon bahkan kontakmu diblokir, sudah jelas kamu kena tipu!
Kebanyakan korban hanya bisa pasrah dan akan merelakan sejumlah uang yang terlanjur ditransfer tersebut. Tapi sebenarnya ada cara yang bisa kamu lakukan untuk melawan si penipu hingga mendapatkan uangmu kembali. Simak baik-baik ulasan berikut ini, ya!
1. Kumpulkan segala informasi tentang pelaku untuk dijadikan bukti pelaporan
Begitu kamu mengendus adanya modus penipuan, segera kumpulkan segala informasi yang berkaitan dengan si pelaku. Catat data si pelaku seperti nama, alamat, nomor HP, foto kalau ada, termasuk nama tokonya. Simpan isi percakapanmu atau bisa dengan men-screenshot-nya, catat nama bank dan rekeningnya beserta bukti transaksi. Jangan lupa untuk menuliskan kronologi kejadiannya. Pokoknya siapkan data selengkap mungkin agar kasus penipuan yang kamu alami bisa lebih cepat diproses.
BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Saat Mudik Lebaran
2. Laporkan kejadian yang kamu alami melalui situs-situs yang sudah disiapkan untuk menampung pelaporan penipuan online
Ada beberapa situs yang disiapkan khusus bagi korban yang ingin melaporkan kasus penipuan online. Situs ini seratus persen gratis dan bisa diakses melalui smartphone maupun PC. Situs-situs tersebut antara lain seperti CekRekening.id, Lapor.go.id, Kredibel.co.id, atau melalui akun Instagram @indonesiablacklist. Situs-situs ini nggak hanya memiliki fungsi sebagai situs pelaporan online saja, tapi juga sebagai portal penghubung dan pengumpul database rekening bank yang pemiliknya diduga telah melakukan penipuan online.
3. Bawa semua data yang sudah kamu kumpulkan dan laporkan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat rekomendasi kepada bank agar bisa memblokir rekening si pelaku
Selain lapor secara online melalui situs, laporkan juga ke kantor polisi. Siapkan data-data dan berkas beserta kronologi kejadian sebagai alat dasar penyidikan. Nantinya polisi akan membuatkan laporan yang berisikan tentang identitas terlapor maupun pelapor. Setelah laporan selesai dibuat, nantinya kamu akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa kamu telah melaporkan tindak penipuan yang dialami, jangan lupa fotokopi untuk diteruskan ke bank. Lalu kamu tinggal ikuti saja perkembangan kasus yang ditangani polisi tersebut.
BACA JUGA:Begini Cara Jitu Mengatasi Penipuan Kode OTP di HPmu!
4. Lakukan pelaporan atau pengaduan ke bank yang digunakan oleh pelaku untuk memastikan bahwa rekening pelaku diblokir oleh pihak bank
Setelah melapor ke kantor polisi, selanjutnya kamu bisa melapor ke pihak bank yang digunakan oleh pelaku. Ajukan permohonan pemblokiran rekening secara resmi sesuai dengan prosedur bank tersebut. Biasanya akan ada formulir yang perlu kamu isi lengkap. Sertakan bukti transfer beserta surat laporan polisi yang sudah kamu urus tadi. Usahakan mendatangi cabang besar bank karena akan lebih cepat untuk proses penindaklanjutan. Jangan lupa tinggalkan alamat dan nomor teleponmu agar mudah dihubungi oleh pihak bank.
5. Selanjutnya, kamu tinggal menunggu pengaduanmu diproses oleh pihak bank yang terkait. Dibutuhkan kesabaran di tahap ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: