Biaya Haji Khusus Minimal Rp 117 Juta, Masa Tunggu 7-8 Tahun

Biaya Haji Khusus Minimal Rp 117 Juta, Masa Tunggu 7-8 Tahun

jemaah haji--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kementerian Agama menyebutkan masa tunggu jemaah haji khusus Indonesia saat ini mencapai delapan tahun. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nur Arifin mengatakan, UU No 8 Tahun 2018 mengatur kuota Haji Khusus sebesar 8%. Sedangkan hingga April 2023, antrean jemaah Haji Khusus mencapai 109.000 dari kuota normal 17.680 orang. 

"Jadi rata-rata masa tunggu jemaah haji khusus sekitar 7-8 tahun,” kata Arifin.

Biaya haji khusus tahun 2023 minimal US$8 ribu atau sekitar Rp 117 juta. Penetapan biaya ini sudah diterapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

"Berdasarkan KMA 226 Tahun 2023 ini Biaya Haji Khusus sebesar US$8.000," kata Arifin.

BACA JUGA:Ini Daftar Biaya Haji 2023 Tiap Provinsi se-Indonesia

BACA JUGA:Tata Cara dan Panduan Lengkap Menunaikan Zakat Fitrah Menurut Ustadz Adi Hidayat

Meskipun batas bawah biaya haji khusus ditetapkan US$8 ribu, Nur menjelaskan rata-rata Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjual paket haji khusus tahun ini sebesar US$12.500 atau sekitar Rp187 juta.

Hal ini diperbolehkan lantaran Keputusan Menteri Agama Nomor 226 tahun 2023 memberikan keleluasaan bagi PIHK memungut biaya lebih kepada jemaah sesuai layanan yang diberikan selama pelaksanaan haji.

KMA Nomor 226 Tahun 2023 diktum keempat menjelaskan PIHK dapat memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus sesuai dengan pelayanan tambahan dari standar pelayanan minimum. Maksud dari pelayanan tambahan tersebut tercantum dalam perjanjian antara PIHK dan jemaah haji khusus.

BACA JUGA:Mayoritas Negara Arab Kompak Lebaran Idul Fitri 2023 pada Jumat 21 April

BACA JUGA:Siap-siap! Ini Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite, Berlaku Setelah Lebaran 2023?

"Di point 4 tertulis PIHK boleh memungut biaya lebih sesuai layanan yang diberikan kepada jemaah. Saat ini PIHK rata-rata memasang tarif US$12.500 atau Rp187 juta," kata dia.

Kementerian Agama telah menetapkan jadwal pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus tahun 2023. Jadwal pelunasan Bipih Khusus pada tahap 1 sudah dibuka sejak tanggal 21 sampai 27 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: