Horeee! Honorer Dapat Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja

Horeee! Honorer Dapat Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja

ilustrasi pegawai pemerintah --

"Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023," tulis aturan itu.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: