Horeee! Honorer Dapat Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja
ilustrasi pegawai pemerintah --
"Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023," tulis aturan itu.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

