Horeee! Honorer Dapat Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja

Horeee! Honorer Dapat Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja

ilustrasi pegawai pemerintah --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kebijakan pemerintah untuk pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah akan mendapatkan jaminan kesehatan dan kematian. 

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.

Beleid tersebut diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas 30 Maret 2023, dan diundangkan 5 April 2023. Dalam aturan itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS akan menerima sejumlah jaminan sosial.

Di pasal 2 disebutkan program perlindungan yang diberikan kepada PNS dan non PNS terdiri atas:

a. Jaminan Kesehatan

b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

c. Jaminan Kematian (JKM)

BACA JUGA:Cek Kelulusan PPPK Guru 2022, Bagi yang Lulus Lengkapi 10 Dokumen ini

BACA JUGA:Sah! Tenaga Honorer Dihapus November 2023 Tapi Tak Ada PHK, Ini Jalan Tengahnya

Jaminan untuk pegawai non PNS berakhir jika peserta diputus hubungan perjanjian kerja. Sedangkan Jaminan kesehatan, JKK dan JKM berasal dari penyedia jasa pemerintah yang diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.

"Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS," bunyi aturan tersebut.

BACA JUGA:Asyik! BLT BPNT Cair Rp 400.000 Sebelum Lebaran 2023

BACA JUGA:Daftar Gaji Honorer April 2023 se-Indonesia, Cek Angkanya di sini

Adapun program perlindungan tersebut berlaku sampai dengan 28 November 2023. PermenPAN RB ini efektif dilaksanakan sejak tanggal diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: