Cek Kelulusan PPPK Guru 2022, Bagi yang Lulus Lengkapi 10 Dokumen ini

Cek Kelulusan PPPK Guru 2022, Bagi yang Lulus Lengkapi 10 Dokumen ini

guru UKG bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan kelulusan pasca sanggah seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 pada Kamis (14/4).

"Pengumuman kelulusan pascasanggah yang dijadwalkan pada 14 sampai dengan 16 April 2023," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji dikutip dari laman BKN, Kamis (13/4).

Pengumuman dapat diakses melalui situs portal SSCASN BKN atau melalui situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Pengumuman ini merupakan keputusan dari Panitia Seleksi Nasional yang didasarkan pada surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 1893/B/GT.01.03/2023 tanggal 10 April 2023.

Setelah pengumuman kelulusan, tahap selanjutnya ialah pengisan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dijadwalkan pada 15 April hingga 4 Mei 2023.

Kemudian, akan dilanjutkan ke tahap usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK pada 28 April sampai 22 Mei 2023.

"Peserta juga diminta agar meninjau secara berkala laman gurupppk.kemdikbud.go.id terkait rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK Guru," ujar Iswinarto.

Adapun jadwal ini telah disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Negara atau PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023.

BACA JUGA:Segera Klaim Link DANA Kaget 14 April 2023: Ambil Sekarang Ada THR

Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2022

Data kelulusan baru dapat diakses oleh pelamar PPPK Guru 2022 dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta pada saat pendaftaran.

Berikut langkah-langkah cara cek kelulusan dilaman gurupppk.kemdikbud.go.id

Pertama, masuk ke laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Kedua, setelah berada di portal informasi seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, klik kotak kuning hasil seleksi pasca sanggah PPPK 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: