Sah! Tenaga Honorer Dihapus November 2023 Tapi Tak Ada PHK, Ini Jalan Tengahnya

Sah! Tenaga Honorer Dihapus November 2023 Tapi Tak Ada PHK, Ini Jalan Tengahnya

Menpan dan RB Abdullah Azwar Anas saat kunker ke Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

"Solusi-solusinya sedang kita kaji mendalam bersama DPR bersama asosiasi gubernur, walkot, dan para bupati. Kita terus matangkan kita cari solusi terbaik karena sebagian besar ASN ada di pemda, lebih dari 50 persen di pemda," bebernya.

BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri 2023 Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Jadi Syarat Seleksi PPPK, Begini Cara Download Safe Exam Browser

Sementara itu Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas agar segera menyelesaikan nasib honorer yang seharusnya dihapus pada 28 November 2023. Hal ini juga disetujui oleh Anas.

"Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 berdasarkan pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat rapat kerja, Senin (10/4/2023)

Akan tetapi ada beberapa catatan yang harus dipenuhi, yaitu tidak ada pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kemudian tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor dari yang diterima saat ini.

BACA JUGA:Kata Ustadz Adi Hidayat, 3 Surat ini Mustajab Tolak Santet dan Sihir

BACA JUGA:Daftar Gaji Honorer April 2023 se-Indonesia, Cek Angkanya di sini

Selanjutnya kebijakan ini diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran dan menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

Doli menambahkan, Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dala penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: