Masyarakat Bengkulu Wajib Tahu, Kawasan Wisata Pantai Panjang Bebas Parkir

Masyarakat Bengkulu Wajib Tahu, Kawasan Wisata Pantai Panjang Bebas Parkir

RI/BE - Wisatawan kunjungi objek wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu, Minggu (1/1/2023).--

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini menegaskan bahwa tidak ada pungutan retribusi parkir di kawasan objek wisata Pantai Panjang Bengkulu. 

Disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Saidirman, belum dikelolanya retribusi parkir di kawasan objek wisata Pantai Panjang Bengkulu ini dikarenakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum disahkan oleh  DPRD Provinsi Bengkulu.

Objek wisata Pantai Panjang yang saat ini menjadi icon Provinsi Bengkulu pasti di ramai dikunjungi oleh wisatawan saat masa libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H 2023 mendatang. Sehingga ia menghimbau agar masyarakat tidak memberikan uang parkir bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Untuk sementara  tarif parkirkan tidak ada sejak kemarin. Tidak boleh mengambil tarif parkir karena belum ada payung hukum di kawasan Pantai Panjang Bengkulu," kata Saidarman, pada bengkuluekspress.disway.id.

BACA JUGA:Jangan Khawatir, Pertamina Pastikan Pasokan BBM untuk Bengkulu Aman

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Dishub Kota Bengkulu Lakukan Uji Kelayakan Bus AKAP

Saidarman juga menambahkan, saat ini kawasan Pantai Panjang Bengkulu menjadi kewenangan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun berdasarkan SK Gubernur Bengkulu, Pantai Panjang Bengkulu di kelola oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.

Pengelolaan ini, sambungnya meliputi retribusi parkir, lahan, serta  penataan bagi para pedagang di kawasan Pantai Panjang Bengkulu.

Saat ini, penertiban akan kawasan Pantai Panjang Bengkulu terus dilakukan, tetapi Saidarman mengakui bahwa penertiban yang dilakukan sejauh ini belum maksimal. 

"Seluruh wilayah yang jadi kewenangan Pemerintah provinsi dikelola oleh Dinas Pariwisata. Termasuk parkir, harus kita atur agar tidak menyalahi aturan," sambungnya.

Lanjutnya, pihak-pihak yang melakukan pungutan parkir di kawasan Pantai Panjang Bengkulu dapat diartikan pungutan liar dan dapat di proses secara hukum.

"Tidak boleh mengambil tarif parkir karena belum ada payung hukum. Apabila masih memungut parkir bisa kita terjemahkan pungli. Saat ini kita tunggu regulasi yang ada sehingga baru bisa kita terapkan penarikan PAD terkait  itu," tutup Saidarman. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: