Korupsi Replanting Kelapa Sawit, Ketua Hingga Sekretaris Kelompok Tani Divonis Penjara
- Empat terdakwa kasus korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara saat jalani sidang-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Sementara itu kuasa hukum terdakwa yakni Zelig Ilham Hamka mengungkapkan, putusan yang diberikan oleh majelis hakim adalah putusan minimal. Artinya, selaku kuasa hukum, pihaknya melihat ada keraguan terhadap putusan majelis hari ini.
Menanggapi hal ini, upaya yang akan di tempuh oleh pihak kuasa hukum terdakwa, dengan memeriksa kembali secara detail berkas perkara tersebut. Setelah itu pihaknya baru dapat mengambil langkah atas putusan tersebut.
"Kita periksa kembali berkas perkara ini karena itu menjadi pertimbangan bagi kita untuk menentukan langkah atau upaya kedepannya. Untuk saat ini putusan atas vonis ini belum dapat kita katakan," tutup Zelig.
Diketahui sebelumnya, keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b. Ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KHUP. (Tri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: