Biaya dan Syarat Terbaru Biaya Balik Nama Motor 2023

Biaya dan Syarat Terbaru Biaya Balik Nama Motor 2023

Ilustrasi STNK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Membeli kendaraan bermotor seken atau bekas kini sudah menjadi tren di berbagai kalangan. Mengingat harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kendaraan yang masih hangat keluar dari pabrikan. 

Bagi kamu yang baru membeli sepeda motor bekas ada baiknya segera urus balik nama motor

Sebagian orang sering luput mengurus balik nama motor karena menganggap biaya BBNKB tergolong mahal.

Padahal, balik nama motor diperlukan agar nama pemilik di STNK motor menjadi nama milik sendiri.

BACA JUGA:BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Membuat Duplikatnya di 2023

Biaya Balik Nama Motor 2023

Besaran biaya pengurusan balik nama motor dan kendaraan lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penghasilan Pemerintah Bebas Pajak Yang Berlaku Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi tersebut mengatur ketentuan biaya administrasi dari beberapa hal antara lain:

  • Biaya administrasi Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Dilansir dari sejumlah sumber, berikut rincian besaran biaya balik nama motor yang perlu dipersiapkan. 

  • Biaya pendaftaran proses balik nama motor: Rp100.000
  • BBNKB 1 persen dari NJKB atau dua pertiga dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Biaya Pembayaran Wajib Dana Asuransi Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ):  Rp35.000.
  • Biaya penerbitan STNK sepeda motor: Rp100.000.
  • Biaya penerbitan BPKB sepeda motor: Rp225.000.
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua: Rp60.000.
  • Pembayaran cek fisik kendaraan: Rp25.000.
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 10 persen. Adapun tarif dasar yang berlaku umumnya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • PKB 2% untuk penyerahan pertama dan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.
  • Jika motor yang akan dibalik nama berasal dari luar daerah pemukiman (luar kota) maka akan dikenakan biaya tambahan untuk pembuatan surat pindah Rp150.000. 

BACA JUGA:Ini Dia Tipe Yamaha RX King Series dari Masa ke Masa

BACA JUGA:Lahir Kembali! Yamaha RX King 2023 Makin Keren dan Teknologi Full Digital

Cara Mengurus Balik Nama Motor 2023

Bagi Anda yang telah membeli motor seken, Anda bisa mengurus proses balik nama kendaraan bermotor Anda dengan cara sebagai berikut. 

  • Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa sepeda motor dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Membawa motor ke loket pengecekan fisik kendaraan.
  • Petugas akan memeriksa kendaraan bermotor Anda di tempat.
  • Petugas akan mencatat nomor mesin, nomor rangka motor, dan menggosok stiker khusus yang terpasang.
  • Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan fisik, Anda bisa mendatangi petugas di loket pendaftaran STNK.
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap sesuai dengan informasi yang tertera pada dokumen pendaftaran sepeda motor lama.
  • Serahkan formulir yang sudah diisi tersebut ke petugas Samsat beserta dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti STNK asli, BPKB asli, KTP asli pemilik lama dan pemilik baru, kuitansi jual beli motor, materai Rp10.000, dan berkas cek fisik kendaraan.
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen Anda.
  • Biasanya, dealer akan meminta mencocokan BPKB awal.
  • Setelah proses verifikasi, pendaftar akan dipandu oleh petugas untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran di loket berikutnya.
  • Tunggu beberapa waktu hingga Anda menerima bukti pembayaran untuk mendapatkan STNK baru.
  • Anda akan diminta untuk kembali ke Samsat pada tanggal dan waktu yang sudah dijadwalkan. Biasanya penerbitan STNK akan dilakukan dalam waktu 2-5 hari kerja.
  • Anda bisa mengambil STNK baru di Samsat dengan menyerahkan bukti pembayaran.
  • Petugas akan memberikan nomor STNK baru yang sudah ganti nama pemilik motor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: