Kurun Waktu 2 Minggu, 11 Senpi Rakitan Diamankan di Kaur

Kurun Waktu 2 Minggu, 11 Senpi Rakitan Diamankan di Kaur

Senpi rakitan yang diserahkan masyarakat di Kabupaten Kaur, Rabu (29/3).--

Sementara itu, Kepala Desa Pagar Alam Kecamatan Padang Guci Hulu melalui Sekretaris Desa, Ismidianto yang langsung ikut menyerahkan Senpi rakitan ke Polsek itu, mengapresiasi kesadaran warga yang sukarela menyerahkan Senpi beserta amunisi tersebut. 

Selain itu, dia mengingatkan bahwa kepemilikan Senpi ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum.

BACA JUGA:Bank BRI Buka Lowongan Kerja sampai 11 April 2023, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

“Semoga ini merupakan wujud kesadaran masyarakat akan bahaya kepemilikan senjata api ilegal. Kita telah memberikan imbauan dan pemberitahuan ke masyarakat untuk menyerahkan senjata rakitan berdasarkan imbauan pihak Polsek,” tandasnya. (618)

Artikel ini telah terbit sebelumnya di Harian Bengkulu Ekspress edisi Rabu 29 Maret 2023 dan harianbengkuluekspress.bacakoran.co dengan judul 11 Senpi Rakitan Diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: