Baru 9 Provinsi yang Sudah Lapor LHKPN 2023, Sisanya Ditunggu Sampai 31 Maret

Baru 9 Provinsi yang Sudah Lapor LHKPN 2023, Sisanya Ditunggu Sampai 31 Maret

Ini Daftar Kepatuhan LHKPN Pemerintah Provinsi Tahun 2023-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan hal yang wajib di lakukan oleh setiap Provinsi di Indonesia. 

Wajib lapor LHKPN adalah meraka yang terlibat dalam penyelenggara negara, ASN, di pemerintahan pusat dan daerah yang wajib menyampaikan harta kekayaan sebelum, sesudah dan secara periodik saat menjabat.

Saat ini kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 91% dari total 372.649 wajib lapor. Masih ada 33.026 atau 9% wajib lapor yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN.

Bahkan dari 34 provinsi di Indonesia, baru 9 provinsi yang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN 100%.

BACA JUGA:Modal KTP dan KK Ciri ini Dapat Bantuan 3 Bansos Ramadan, Cek Segera!

BACA JUGA:THR & Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dibayar Setengah, Ini Alasan Menteri Keuangan

Dari data yang di rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia per tanggal 28 Maret 2023, 9 provinsi yang telah melakukan wajib lapor LHKPN yakni, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat.

Lalu Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Aceh, Jawa Barat dan Bali. Sedangkan sisanya belum melapor LHKPN tahun 2022.

Terhadap 9 provinsi tersebut, KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara ataupun wajib lapor lainnya, sehingga dapat menyampaikan LHKPN secara tepat waktu.

BACA JUGA:Menteri Perdagangan Bakar Pakaian Impor Senilai Rp 80 Miliar

BACA JUGA:Irjen Pol Akhmad Wiyagus Jadi Kapolda Jawa Barat, Ini Profilnya

Serta KPK mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPNnya untuk segera melaporkan sebelum batas waktu berakhir yakni 31 Maret 2023. Dengan cara mengakses di https://elhkpn.kpk.go.id . (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: