Dilarang Main Petasan Selama Ramadan, Ini Ancaman Hukuman Penjara Bagi yang Melanggar

Dilarang Main Petasan Selama Ramadan, Ini Ancaman Hukuman Penjara Bagi yang Melanggar

Ilustrasi petasan dan kembang api yang dijual bebas-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Memasuki Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, Polres Bengkulu Selatan (BS) terus berupaya menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Salah satunya yang dilakukan Unit Satuan Intelkam (Sat Intelkam) Polres BS yang terus mengingatkan masyarakat agar tidak bermain petasan selama Ramadan ini.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Intelkam AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si menyampaikan larangan tidak bermain petasan tersebut bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Tidak hanya itu saja, dengan tegas Kasat Intelkam BS juga mengatakan, akan menindak tegas bagi siapa pun yang bermain dan menjual petasan yang menyalahi aturan.

"Bagi pelanggar nantinya akan diberikan pembinaan, bahkan ada yang akan diberi sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan yang membahayakan keamanan umum," tegas Kasat.

BACA JUGA: Nekat Seberangi Sungai, Warga Kedurang Tewas Terseret Arus

BACA JUGA:12 Orang Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan di Bengkulu Selatan, 4 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut, Ahmad Khairuman memberikan imbauan bagi siapa saja dengan yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. 

"Jika tindakan itu membahayakan nyawa orang lain, pidana penjara paling lama 15 tahun. Serta, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia," tambahnya.

Kasat intelkam Polres BS mengungkapkan tindakan tegas itu tidak lain bertujuan untuk menjaga dan memelihara Kamtibmas, dalam meenciptakan rasa aman, nyaman dan damai selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

"Dengan imbauan ini kami berharap masyarakat dapat memahami bahaya petasan dan menjujung tinggi toleransi antar umat beragama dengan menciptakan suasana khusuk saat menjalankan ibadah puasa," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemuda Bengkulu Selatan Tewas Ditusuk, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA: Kondisi Miris Pasar Rakyat Kedurang

Sementara itu, Kasat Intelkam juga menanggapi benar masih adanya penjualan petasan di wilayah hukum Polres BS. Namun, hal tersebut terus dipantau dan diawasi agar tidak menyalahi aturan.

"Nantinya akan dilihat juga dampak yang diakibatkan. Karena petasan cukup mengganggu masyarakat. Terutama umat muslim yang menjalankan ibadah ramadan. Kalau dampaknya besar, pasti kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: