Info Terbaru! Ini Dia Jadwal Pencairan THR ASN/PNS Tahun 2023

Info Terbaru! Ini Dia Jadwal Pencairan THR ASN/PNS Tahun 2023

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Merujuk PP Nomor 16 Tahun 2022 jadwal THR  dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran atau Idul Fitri. Diprediksi lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023. 

Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022. Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.

Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS 

  • Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
  • Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

BACA JUGA:Menerka Besaran THR PNS dan TNI/Polri Tahun 2023, Simak Ulasannya!

BACA JUGA:Waduh! ASN Kategori Ini Tidak Bisa Cairkan Gaji 13 dan THR 2023

2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK

  • Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
  • Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3.  Komponen Gaji  Ke-13 dan THR untuk TNI berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019

  • Besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
  • Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

BACA JUGA:Ini Dia 5 Tenaga Honorer yang Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Simak Kriterianya

BACA JUGA:Kabar Gembira! THR 2023 PNS Diumumkan Pekan Depan, Ini Aturan Besaran THR dan Gaji 13

4. Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri berdasar PP Nomor 29 Tahun 2001

  • Besaran gaji 13 dan THR untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
  • Adapun gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

5. Komponen gaji 13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Komponen pokok berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun yakni sebagai berikut:

  • Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
  • Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
  • Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan Eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.
  • Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.
  • Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.
  • Untuk eselon  IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.
  • Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.
  • Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu. (**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: