Jokowi Larang Pegawai Pemerintah dan Pejabat Buka Puasa Bersama, Ini Surat Edarannya

Jokowi Larang Pegawai Pemerintah dan Pejabat Buka Puasa Bersama, Ini Surat Edarannya

presiden jokowi--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Acara buka bersama pejabat hingga pegawai pemerintah selama ramadan 2023 ditiadakan. Peniadaan acara buka bersama tersebut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).   

Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Indonesia  Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3).

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

BACA JUGA:Hari Pertama Ramadan Harga BBM Turun Lagi, Daftar Lengkap Harga Pertalite Pertamax Kamis 23 Maret 2023

BACA JUGA:Kabar Gembira! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Naik 3 Kali Lipat, Begini Syaratnya

Ada tiga poin arahan Presiden Jokowi dalam surat tersebut.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

BACA JUGA:THR PNS 2023 Lebih Besar Dibanding THR 2022? Kemenkeu Siapkan Dana Rp 34,3 Triliun

Jam Kerja PNS

Sementara itu jam kerja PNS selama puasa Ramadan 2023 berubah.

Pengaturan jam kerja PNS di bulan Ramadhan tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: